
Editorialkaltim.com – Pemutusan kontrak 250 Tenaga Kerja Daerah (TKD) Kota Bontang mendapat perhatian dari Sekretaris Komisi A DPRD, Saeful Rizal.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025 yang diteken oleh Sekretariat Daerah, Aji Erlynawati poin 4 bagian a bahwa pengakhiran kontrak TKD paling lambat 30 Juni 2025.
Saeful Rizal mengatakan bahwa sebelumnya Komisi A sudah memperjuangkan nasib ratusan Tenaga Kerja Daerah (TKD) yang terancam dirumahkan.
Lebih lanjut, ia menyebut jika pihaknya pun telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi. Namun kebijakan itu tetap dijalankan, karena sudah menjadi keputusan dari pemerintah pusat.
“Kami (Komisi A) sudah pernah mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan kontrak ini bahkan kami datang ke Kemendagri, tapi untuk kondisi sekarang hal itu tidak bisa dihindari,” ungkapnya kepada media ini belum lama ini.
Karena itu, ia meminta pemerintah mencari solusi alternatif untuk 250 TKD yang terdampak dari pemutusan kerja. Apalagi mereka bagian dari warga Kota Bontang yang sudah menyalurkan kontribusi dan dedikasinya terhadap layanan publik.
Terakhir, ia berharap pemerintah bisa menyiapkan skema alternatif agar dapat menyerap kembali tenaga kerja yang terdampak, seperti penempatan di sektor lain di pemerintahan atau kolaborasi dengan dunia usaha dan industri melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
“Harapannya akan ada lapangan pekerjaan buat semua yang terdampak supaya pengangguran di Bontang tidak semakin tinggi, mungkin bisa dari pemerintahan maupun di luar pemerintahan,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.