Editorialkaltim.com — Dua pria berinisial ND (33) dan D (31) berhasil ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, Kabupaten Paser. Penangkapan ini terjadi Sabtu (18/1/2025) dini hari di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kuaro.
Kasat Resnarkoba, AKP Suradi, mengatakan bahwa operasi ini dilaksanakan berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam mengungkap kasus ini,” jelas AKP Suradi.
ND ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,30 gram, sejumlah plastik klip kosong, alat takar, dan sebuah ponsel.
Berdasarkan interogasi ND, diketahui bahwa ia memperoleh sabu dari D. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat menangkap D di depan sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 4,78 gram, satu botol penyimpanan, satu unit ponsel, dan sebuah sepeda motor.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Paser untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyediakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Novy Adi Wibowo mengapresiasi kerja keras timnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melapor kepada kepolisian jika mengetahui atau mencurigai aktivitas terkait narkoba.
“Kami berkomitmen untuk memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkotika,” ucapnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.