
Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Sosialisasi aturan tersebut dinilai belum berjalan maksimal, baik di lingkungan perangkat daerah maupun masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan persoalan tersebut mengemuka saat pihaknya menerima audiensi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda bersama Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).
“Ternyata dari beberapa pembicaraan, Perda ini belum terus disosialisasikan dengan baik ke perangkat daerah. Bagaimana dengan masyarakat? Itu jadi masalah,” ujar Sri Puji, Kamis (20/8/2026).
Menurut Sri Puji, Perda Nomor 3 Tahun 2020 mengatur keterlibatan berbagai pihak dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Karena itu, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD, hingga masyarakat perlu memahami peran masing-masing dalam menjalankan aturan tersebut.
Ia menilai penguatan implementasi Perda P4GN perlu dilakukan sesuai tugas dan kewenangan setiap perangkat daerah. Dinas Pendidikan, misalnya, dapat mengambil peran melalui sektor pendidikan, termasuk mengkaji keterkaitannya dengan kurikulum.
“Sekarang kita ingin mengoptimalkan. Nanti Dinas Pendidikan berbicara mengenai tugas dan perannya, termasuk kaitannya dengan kurikulum,” katanya.
Selain di lingkungan pemerintah, Sri Puji mendorong sosialisasi Perda P4GN diperluas hingga masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak hanya bertumpu pada pemerintah maupun aparat terkait.
Menurutnya, penanganan persoalan narkotika membutuhkan keterlibatan bersama karena dampaknya dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah kota, DPRD, dan seluruh masyarakat dalam menghadapi penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda,” jelasnya.
DPRD berharap optimalisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Samarinda. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



