KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Dorong Layanan Sertifikat 10 Hari

Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda menyambut positif target pelayanan sertifikat tanah maksimal 10 hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepastian waktu dinilai penting agar masyarakat tidak lagi menghadapi proses administrasi pertanahan yang berlarut-larut.

Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah mengatakan percepatan tersebut menunjukkan pelayanan yang selama ini dianggap membutuhkan waktu lama bisa dibuat lebih efektif dengan target yang jelas.

“Sertifikat saja yang selama ini agak susah, mereka bisa programkan selama 10 hari,” ujar Helmi, Kamis (6/8/2026).

Helmi mengatakan proses pengurusan administrasi pertanahan selama ini masih menjadi salah satu layanan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Waktu penyelesaiannya bahkan bisa berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.

Karena itu, ia menilai penerapan batas waktu pelayanan menjadi langkah positif untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Helmi menyebut Samarinda menjadi salah satu daerah yang mendapat kesempatan dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia berharap pelayanan sertifikat dengan target maksimal 10 hari dapat berjalan efektif dan diterapkan secara berkelanjutan.

Menurutnya, percepatan layanan pertanahan juga bisa menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Setiap jenis pelayanan publik dinilai perlu memiliki standar dan target waktu penyelesaian yang terukur.

“Ini menjadi motivasi dan semangat kita kepada OPD-OPD bagaimana setiap ada kebijakan, mengurus apa pun harus punya target cepat,” katanya.

Helmi menilai pelayanan administrasi pertanahan yang lebih cepat juga dapat memberikan dampak terhadap penerimaan daerah. Masyarakat yang telah memperoleh kepastian dokumen pertanahan diharapkan bisa segera menyelesaikan kewajiban terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia berharap program tersebut tidak hanya diterapkan dalam jangka pendek. Menurutnya, kepastian waktu pelayanan diperlukan agar proses administrasi tidak berlarut-larut dan masyarakat mengetahui kapan urusannya dapat diselesaikan.

“Kalau bisa ini berlanjut. Itu harapan kita,” tegasnya.

DPRD Samarinda berharap kebijakan tersebut turut menjadi pemicu perbaikan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Samarinda. OPD didorong menetapkan target penyelesaian yang jelas agar masyarakat mendapat pelayanan lebih cepat dan memiliki kepastian waktu. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button