
Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda menyoroti masih banyaknya pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan hingga badan jalan sebagai area parkir pengunjung. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengurangi hak masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan jalan merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Karena itu, penggunaannya tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan secara sepihak demi kepentingan usaha tertentu.
“Kita mendukung seluruh kegiatan usaha di Samarinda, tetapi harus tetap mematuhi regulasi. Jangan sampai kepentingan satu pihak mengalahkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” kata Deni, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, persoalan minimnya lahan parkir seharusnya sudah menjadi perhatian sejak awal ketika pelaku usaha merencanakan atau mengembangkan bisnis. Ia menilai penyediaan lahan parkir merupakan tanggung jawab pemilik usaha dan tidak semestinya dibebankan kepada ruang publik.
Deni mengungkapkan Komisi III telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda agar pengawasan terhadap pelanggaran parkir di bahu jalan dapat diperketat. Penindakan juga diminta dilakukan secara tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Seharusnya mereka sudah mengantisipasi sejak awal, misalnya dengan menyewa lahan kosong, rumah warga, atau lokasi lain yang bisa dijadikan kantong parkir,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Samarinda berencana memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pertemuan tersebut akan membahas persoalan parkir liar secara menyeluruh, termasuk memetakan titik-titik pelanggaran yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Setelah pemetaan dilakukan, DPRD juga akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya sekaligus mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Deni berharap langkah penertiban dapat menciptakan ketertiban lalu lintas dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat saat menggunakan fasilitas jalan.
“Jalan adalah fasilitas umum yang harus dapat dinikmati semua orang. Karena itu penggunaannya harus sesuai fungsi dan peruntukannya,” tutupnya. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



