Nasional

KPU Yakin Keputusan Pemilu 2024 Tak Akan Dibatalkan, Prabowo-Gibran Sah Menang

Komisioner KPU RI di Gedung MK (Foto: MK)

Editorialkaltim.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan keputusan hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan KPU pada hari Rabu (20/3/2024), tidak akan dibatalkan.

“Kami yakin, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota lembaga legislatif di tingkat nasional dan daerah, akan tetap berlaku,” ucap Idham.

Baca  Jokowi Sebut Indonesia Punya Potensi Energi Hijau 3.600 Gigawatt

KPU, kata dia, sudah memberikan jawaban dan bukti sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu.

Dalam pengumuman sebelumnya, KPU RI telah menobatkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Keputusan tersebut disahkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Baca  Menunggu Putusan MK, Kapten Timnas Amin Optimis: Allah Pasti Mengabulkan

“Keputusan tentang hasil Pemilu disahkan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB,” ungkap Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI.

Idham Holik juga menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan hasil suara Pemilu 2024 yang telah dihitung.

Menurutnya, proses rekapitulasi suara yang berjenjang, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik adalah bukti akuntabilitas dari penyelenggara pemilu.

Baca  10 Parpol Gagal Lolos ke Senayan pada Pemilu 2024, Termasuk PPP dan PSI

“Kami percaya bahwa proses tersebut telah memenuhi standar akuntabilitas yang diharapkan,” tutup Idham. (ndi)

DapatkanĀ update beritaĀ pilihan danĀ breaking newsĀ setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram ā€œeditorialkaltimā€, caranya klik linkĀ https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/Ā untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button