Nasional

Menaker Ida: Tahun 2024 THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: Dok Kemnaker)

Editorialkaltim.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan larangan bagi para pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan secara bertahap. Pembayaran THR, menurutnya, harus dilaksanakan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam sebuah kesempatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Rabu (13/3/2024), Ida menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pengusaha untuk membayar THR secara dicicil.

Baca  Pertamina Hanya Jual 3 Produk BBM Tahun Depan, Pertalite Bakal Dihapus

“Tidak ada cicil-cicil, harus sesuai aturan,” ucapnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa dalam minggu ini, Kementerian yang dipimpinnya akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur, yang kemudian akan disampaikan kepada pengusaha terkait dengan pencairan THR.

Ia menambahkan bahwa THR harus dibayarkan kepada para pekerja paling lambat satu minggu sebelum hari raya Lebaran.

Baca  Rahmat Erwin Borong 3 Emas dan Pertajam Rekor Dunia di Kejuaraan Angkat Besi Asia

“Paling telat pembayaran THR harus sudah dilakukan seminggu sebelum hari Lebaran,” jelas Ida.

Tidak hanya itu, Ida juga mengumumkan rencana Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuka posko-posko pengaduan THR di berbagai wilayah sebagai sarana konsultasi dan pengaduan bagi pengusaha serta pekerja terkait pembayaran THR. Posko tersebut direncanakan akan mulai beroperasi di awal pekan, antara hari Senin atau Selasa.

Baca  Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

“Kami akan mengedarkan surat dan membuka posko pengaduan THR pada hari Senin atau Selasa,” jelas Ida. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button