KaltimKukar

DPRD Kukar Dorong Pencabutan HGU 78 Ribu Hektare Kalpataru Group

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani saat ditemui media seusai Rapat. (Foto: Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah daerah bersama pemerintah desa dan kecamatan mempercepat penetapan tanah terlantar terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 78 ribu hektare yang sebelumnya dikelola perusahaan dalam Kalpataru Group.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan perwakilan dari sekitar 12 kecamatan, termasuk kepala desa dan lurah. Menurutnya, HGU tersebut hingga kini masih berstatus aktif dan belum dicabut.

“Yang saat ini kita berusaha bagaimana itu bisa dijadikan tanah terlantar terlebih dahulu, dan itu diproses supaya nanti bisa menuju pencabutan,” ujar Ahmad Yani, Selasa (22/9/2026).

Baca  TPP ASN Kutim Dipangkas 62 Persen, Imbas APBD 2026 Turun Drastis

Ia menyebut kondisi tersebut telah menimbulkan persoalan sosial di sejumlah wilayah. Sebagian masyarakat mengaku memiliki hak atas lahan, termasuk warga yang telah mengantongi sertifikat maupun terkait dengan program plasma. Selain itu, terdapat lahan yang belum dibebaskan meski HGU telah diterbitkan.

Ahmad Yani menegaskan perusahaan yang sebelumnya mengelola lahan tersebut sudah tidak menjalankan aktivitas perkebunan. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada aktivitas perkebunan atas nama perusahaan maupun pihak lain jika izin pengelolaannya telah dicabut.

Baca  Dishub Kukar Tingkatkan Layanan Bus Sekolah, Mulai Terapkan Sistem Digital

“Tidak boleh ada lagi atas nama aktivitas perkebunan. Apalagi memetik buah, melakukan aktivitas perkebunan di tempat itu, termasuk kurator,” ujarnya.

Terkait keberadaan kurator, Ahmad Yani meminta aktivitas pengelolaan maupun penjualan hasil kebun tidak dilakukan tanpa dasar kewenangan dari negara. Ia juga mengingatkan agar kurator tidak mengambil alih atau merugikan hak masyarakat atas lahan.

DPRD Kukar bersama pemerintah daerah selanjutnya mendorong pemetaan lahan serta pengajuan permohonan dari setiap desa dan kecamatan agar penetapan tanah terlantar dapat diproses sesuai ketentuan.

Baca  DPRD Kukar Dorong Penguatan Sektor Pertanian di Dapil IV Kukar untuk Mendukung IKN Nusantara

“Diawali dengan pembuatan peta, kemudian nanti dilanjutkan permohonan masing-masing desa, masing-masing kecamatan terkait bagaimana HGU Kalpataru Group ini bisa dicabut,” jelasnya.

Sejumlah wilayah yang disebut terdampak antara lain Loa Kulu, Muara Kaman, Sebulu, Tenggarong Seberang, Muara Badak, Marangkayu, dan Anggana.

Ahmad Yani menambahkan, DPRD Kukar masih mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani persoalan tersebut. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button