gratispoll
Nasional

Kemenag Bakal Bekukan Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)

Editorialkaltim.com – Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat terancam mendapat sanksi dari Kementerian Agama (Kemenag) jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Baca  Pemerintah Bakal Rekrut 3.641 Penghulu Baru Tahun 2024

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna Hasbie dalam keterangan resminya dikutip Minggu (25/6/2023).

Baca  Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Resmi Dibuka, Tersedia 20.772 Formasi

Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.

Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tutup Anna. (ndi)

Baca  Matahari Tepat di Atas Ka'bah 15-16 Juli 2024, Waktunya Cek Arah Kiblat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button