Bontang

DPRD Bontang Terima Kunjungan Sosialisasi Harmonisasi Raperda

Sosialisasi harmonisasi Raperda Kemenkumham di DPRD Kota Bontang. (istimewa).

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Bontang menerima kunjungan sosialisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait cara untuk melakukan harmonisasi di kementerian sesuai dengan regulasi terbaru.Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam saat ditemui awak media, Senin (29/5/2023).

Rustam mengatakan, tujuannya untuk meningkatkan pemahaman terhadap proses tahapan pembentukan suatu produk hukum daerah yang akomodatif, aspiratif, efektif, dan implementatif, melalui terpenuhinya syarat formil dan materil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Kedepan pembahasan raperda itu harus dibahas 15 hari per raperda jadi semisal ada 15 raperda berarti membutuhkan waktu 150 hari dan raperdanya itu tidak boleh digabung harus dibahas satu persatu karena ini mengacu pada regulasi terbaru. Jadi ada beberapa penyampaian yang dijelaskan terkait naskah akademik dan juga kriteria untuk melakukan harmonisasi,” ungkapnya.

Baca  Harga Stand Animal Fest Dinilai Tinggi, Rustam: Harusnya Ada Sistem Cluster

Selanjutnya, pasca dilakukan harmonisasi di Kemenkumham akan dilakukan fasilitasi di Biro Hukum Kalimantan Timur untuk mendapatkan nomor registrasi kemudian di paripurnakan.

Rustam menjelaskan, tidak ada perbedaan yang begitu mencolok dengan aturan lama. Hanya persoalan waktu yang lebih ringkas dan lebih spesifik pasalnya di regulasi terbaru naskah akademiknya harus diparaf oleh Ketua DPRD dengan alasan ketika sudah di Kemenkumham terlihat bahwa sudah dilakukan pembahasan dengan komisi dan diketahui oleh ketua DPRD.

Baca  Pansus Tatib DPRD Bontang Terbentuk, Rustam Ditunjuk Jadi Ketua

“Jadi nanti itu naskah akademik dan raperdanya harus sinkron. Selain itu akan ada kode yang sudah dibahas kode merah artinya sudah dibahas dan kode kuning artinya tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

“Saya sebenarnya tidak suka membahas perda, bukan karena apa, tapi rata-rata perda itu hanya copy paste hanya merubah dari pusat ke provinsi kemudian turun ke daerah setiap perdebatan sesuai dengan Permendagri jadi dimana kearifan lokal kita,” tandasnya.

Baca  Komisi II Dorong Investasi Pariwisata di Bontang untuk 2024

[ALI | LIN | ADV]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker