gratispoll
BontangKaltim

Waralaba Makin Menjamur, DPRD Bontang Bahas Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat hingga Toko Swalayan

Rapat Kerja Komisi B DPRD Bontang bersama Bagian Hukum Setda dan DKUKMPP (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Komisi B DPRD Bontang menggelar rapat kerja mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini penting dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi terbaru di lapangan.

Nantinya, yang akan menjadi fokus pembahasan terkait dengan pengaturan zonasi pendirian toko swalayan, perlindungan terhadap pasar tradisional, serta peningkatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan operasional pusat perbelanjaan.

Baca  DPRD Bontang Sebut Realisasi Serapan Anggaran Semester Satu Masih Minim, Ini Sebabnya

“Sekarang ini kan waralaba sudah mulai menjamur di Bontang, makanya kami inisiatif untuk perubahan perdanya supaya pasar rakyat bisa tetap hidup,” ungkapnya saat memimpin rapat, Rabu (2/7/2025).

Raperda ini diharapkan nantinya dapat mewajibkan semua swalayan untuk menyiapkan stan bagi pelaku usaha. Apalagi, saat ini pemerintah tidak banyak menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari waralaba tersebut.

Baca  Maming Fokus Atasi Banjir Rob di Bontang

“Jadi pemerintah ini hanya menerima dari reklame dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) saja karena memang itu franchise, jadi dia banyak menyumbang ke provinsi dan pusat,” imbuhnya.

Politisi Golkar ini menyebut bahwa pada pertemuan selanjutnya akan dijadwalkan pembahasan pasal demi pasal dalam waktu dekat sebelum Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah yang baru.

Baca  DPRD Bontang Dorong Penyelesaian Pekerjaan Penanganan Awal dari APBD Perubahan

“Kalau target kami, akhir bulan Juli ini sudah bisa diparipurnakan supaya bisa dilanjut pembahasan Raperda yang lain,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button