
Editorialkaltim.com – Komisi B DPRD Bontang menggelar rapat kerja mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini penting dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi terbaru di lapangan.
Nantinya, yang akan menjadi fokus pembahasan terkait dengan pengaturan zonasi pendirian toko swalayan, perlindungan terhadap pasar tradisional, serta peningkatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan operasional pusat perbelanjaan.
“Sekarang ini kan waralaba sudah mulai menjamur di Bontang, makanya kami inisiatif untuk perubahan perdanya supaya pasar rakyat bisa tetap hidup,” ungkapnya saat memimpin rapat, Rabu (2/7/2025).
Raperda ini diharapkan nantinya dapat mewajibkan semua swalayan untuk menyiapkan stan bagi pelaku usaha. Apalagi, saat ini pemerintah tidak banyak menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari waralaba tersebut.
“Jadi pemerintah ini hanya menerima dari reklame dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) saja karena memang itu franchise, jadi dia banyak menyumbang ke provinsi dan pusat,” imbuhnya.
Politisi Golkar ini menyebut bahwa pada pertemuan selanjutnya akan dijadwalkan pembahasan pasal demi pasal dalam waktu dekat sebelum Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah yang baru.
“Kalau target kami, akhir bulan Juli ini sudah bisa diparipurnakan supaya bisa dilanjut pembahasan Raperda yang lain,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.