
Editorialkaltim.com – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menyoroti keterlambatan penyusunan dokumen studi dispersi oleh perusahaan yang berada di kawasan industri. Menurutnya, kajian tersebut seharusnya telah tersedia sejak awal perusahaan mulai beroperasi, bukan baru disiapkan setelah aktivitas industri berjalan bertahun-tahun.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bencana Industri. Dokumen studi dispersi dinilai memiliki peran penting untuk memetakan potensi penyebaran dampak apabila terjadi kecelakaan atau kebocoran bahan berbahaya sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan langkah mitigasi.
Joni menilai keterlambatan penyusunan kajian tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang benar-benar berbasis risiko. Padahal, keberadaan peta sebaran dampak sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan masyarakat di sekitar kawasan industri.
“Menurut saya, kajian seperti ini semestinya sudah dipikirkan sejak perusahaan mulai beroperasi. Bukan setelah bertahun-tahun berjalan baru disiapkan,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa JAP itu juga meminta kepastian waktu penyelesaian studi tersebut. Ia berharap dokumen itu dapat segera rampung agar menjadi landasan dalam menyempurnakan substansi Raperda yang tengah dibahas DPRD bersama para pemangku kepentingan.
“Kami berharap hasil pemetaan itu bisa menjadi dasar agar perda yang sedang disusun benar-benar memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, HSE Superintendent KPI, Amrih, menjelaskan penyusunan studi dispersi ditargetkan selesai dalam kurun waktu satu tahun. Tahapan pekerjaan dimulai tahun ini dan diproyeksikan rampung pada 2027 karena mencakup proses teknis sekaligus administrasi.
Ia menerangkan, proses penyusunan diawali dengan pengadaan serta penunjukan konsultan yang memiliki kompetensi di bidang studi dispersi. Setelah itu, masih terdapat tahapan administrasi, termasuk pengadaan jasa dan pengalokasian anggaran sebelum kajian dapat diselesaikan.
“Target kami sekitar satu tahun. Rentang waktunya dari tahun ini hingga 2027 karena di dalamnya juga termasuk seluruh proses administrasi sebelum kajian tersebut selesai,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



