
Editorialkaltim.com – DPMPTSP Kota Bontang memastikan layanan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, SPPL merupakan salah satu dokumen penting dalam mendukung kegiatan usaha yang memiliki dampak lingkungan relatif kecil dan perlu dikelola sesuai ketentuan.
“Pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan pelayanan, namun tetap memastikan seluruh kegiatan usaha memperhatikan aspek lingkungan hidup,” ujarnya.
Berdasarkan standar pelayanan yang berlaku, proses penerbitan SPPL dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Pengajuan dilakukan melalui sistem perizinan digital yang terintegrasi.
Dengan adanya sistem tersebut, masyarakat tidak lagi menghadapi proses administrasi yang panjang. Seluruh tahapan mulai dari pengajuan hingga penerbitan dokumen dapat dipantau secara daring.
Muhammad Aspiannur menambahkan bahwa digitalisasi pelayanan menjadi salah satu strategi pemerintah dalam meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memperkuat transparansi layanan publik.
“Kami ingin masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, jelas, dan memiliki kepastian waktu,” katanya.
Selain itu, DPMPTSP juga membuka berbagai saluran pengaduan untuk menampung masukan maupun keluhan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan.
Keberadaan standar pelayanan SPPL diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aspek lingkungan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Dokumen standar pelayanan SPPL telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.


