
Editorialkaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun selaras dengan regulasi terbaru pemerintah pusat. Aturan tersebut diproyeksikan menjadi pedoman utama dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mengarahkan pembangunan daerah agar tetap berkelanjutan.
Saat ini, Raperda RPPLH masih dibahas bersama DPRD Kota Samarinda. Dokumen tersebut disiapkan sebagai acuan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka panjang, mulai dari perlindungan sumber daya alam hingga penataan ruang berbasis daya dukung lingkungan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, mengatakan penyusunan Raperda mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diterbitkan pada Juni 2025. Samarinda pun menjadi salah satu daerah yang lebih cepat mengadopsi ketentuan tersebut ke dalam regulasi daerah.
“PP yang mengatur pelaksanaan penyesuaian ini baru keluar pada Juni 2025, dan Kota Samarinda sudah mengadopsi substansi dari aturan terbaru itu,” ujar Basuni, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, Raperda RPPLH memuat berbagai aspek penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mulai dari pemanfaatan, pelestarian, pencadangan sumber daya alam, hingga mekanisme evaluasi dan pemantauan lingkungan secara berkelanjutan.
Menurut Basuni, seluruh potensi sumber daya alam di Samarinda masuk dalam dokumen tersebut, termasuk kawasan sungai yang memiliki peran strategis bagi keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat.
“Sungai tentu menjadi bagian yang diatur karena merupakan salah satu sumber daya alam yang harus dikelola secara berkelanjutan. Itu menjadi salah satu muatan penting dalam dokumen RPPLH ini,” katanya.
Basuni menambahkan, pembahasan Raperda masih bersifat dinamis. DPRD maupun organisasi perangkat daerah (OPD) masih dapat memberikan masukan yang nantinya dikaji sebelum regulasi tersebut disahkan.
Ia mengungkapkan, secara substansi dokumen RPPLH telah melalui proses verifikasi pemerintah pusat. Karena itu, dokumen tersebut dinilai memenuhi syarat untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
“Secara substansi dokumen ini sudah diverifikasi oleh pemerintah pusat, sehingga bisa dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama DPRD. Namun pembahasannya tetap belum final karena masih memungkinkan adanya penyempurnaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Basuni menerangkan RPPLH disusun menggunakan pendekatan jasa ekosistem. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah dapat menentukan kawasan yang harus dipertahankan sebagai daerah resapan air, penyangga pangan, pengendali banjir, hingga kawasan yang berperan dalam mitigasi perubahan iklim.
Ia menegaskan, RPPLH nantinya tidak hanya menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen itu juga akan menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda, sehingga setiap kebijakan pembangunan tetap mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



