BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Percepat Layanan SKKL, Dukung Investasi Berwawasan Lingkungan

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat pelayanan Persetujuan Lingkungan melalui penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL). Layanan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung investasi yang tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, SKKL merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau kegiatan yang masuk kategori wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen tersebut menjadi dasar penilaian pemerintah terhadap kelayakan lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan sebelum dijalankan.

“SKKL merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan setiap investasi yang masuk ke Kota Bontang tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca  Dukung Pembangunan IKN, KPID Kaltim Siap Fasilitasi Informasi yang Konstruktif

Menurut Aspiannur, proses penerbitan SKKL dilakukan melalui sistem perizinan digital yang terintegrasi. Pemohon terlebih dahulu mengunggah seluruh dokumen persyaratan, termasuk Kerangka Acuan (KA), dokumen Andal, serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, dokumen akan melalui serangkaian tahapan penilaian yang melibatkan tim teknis dan instansi terkait. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan administrasi, penilaian substansi, hingga uji kelayakan lingkungan.

Ia menjelaskan, proses penerbitan SKKL membutuhkan waktu yang lebih panjang dibanding layanan lingkungan lainnya karena melibatkan kajian komprehensif terhadap potensi dampak yang ditimbulkan suatu kegiatan.

Baca  Penjabat Gubernur Kaltim Soroti Potensi IKN sebagai Pusat Pertumbuhan Baru dalam Wawancara TVRI

“Dokumen AMDAL harus dinilai secara menyeluruh agar seluruh potensi dampak lingkungan dapat diidentifikasi dan dikelola dengan baik sejak awal,” katanya.

Muhammad Aspiannur menambahkan, keberadaan SKKL memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjadi instrumen pengawasan bagi pemerintah dalam memastikan komitmen pengelolaan lingkungan dijalankan sesuai ketentuan.

Selain mendukung iklim investasi yang sehat, penerbitan SKKL juga menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Bontang. Dengan adanya dokumen tersebut, setiap kegiatan usaha diwajibkan melaksanakan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai rekomendasi yang telah ditetapkan.

Baca  Wakil Ketua DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan PPIH Embarkasi Balikpapan dan Meal Test Haji 2025

DPMPTSP Bontang memastikan seluruh proses pelayanan dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya. Pemohon juga dapat memantau perkembangan permohonan secara daring melalui sistem perizinan digital.

“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan lingkungan. SKKL menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan tujuan tersebut,” tutup Aspiannur. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button