KaltimSamarinda

MK Putuskan Pilkada dan Pemilu Dipisah, Selisih 2,5 Tahun

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) tak lagi digelar serentak. Jarak keduanya akan dipisahkan sekitar 2,5 tahun.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Kantor DPD RI Samarinda, Selasa (5/8/2025). Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut akan berdampak besar terhadap penyusunan jadwal pemilu dan masa jabatan kepala daerah.

Baca  Warga Perumahan BCL Samarinda Keluhkan Air PDAM Keruh dan Sebabkan Penyakit Kulit

“Kendati demikian, keputusan tersebut berbenturan dengan undang-undang yang berlaku. Saat ini, jadwal pemilu diatur setiap lima tahun sekali secara demokratis. Jika pemisahan dilakukan, maka akan ada masa jabatan yang berpotensi molor hingga 7,5 tahun, dan ini tentu bisa menimbulkan kontra di masyarakat,” ujar Andi.

Ia menekankan, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya tetap memerlukan revisi undang-undang. Andi menyebut kewenangan revisi tersebut sepenuhnya berada di tangan DPR RI.

Baca  18 UMKM Kukar Teken Komitmen Kemitraan dengan Perusahaan Tambang dan Sawit

“Kita berharap DPR RI dapat menemukan solusi terbaik agar putusan MK bisa dijalankan tanpa menimbulkan gejolak politik dan sosial,” lanjutnya.

Menurut Andi, pemisahan Pilkada dan Pemilu bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu dan menghindari kejadian tragis seperti kelelahan hingga meninggalnya petugas pada pemilu serentak sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa sinkronisasi regulasi harus menjadi prioritas utama agar putusan ini tidak menimbulkan polemik baru.(adr/ndi)

Baca  Sri Puji Astuti: Idealnya Satu PAUD Setiap RT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button