
Editorialkaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Samarinda terus dimatangkan. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperkuat kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran.
Harapan tersebut mengemuka dalam Uji Publik Raperda yang digelar di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Kamis (18/6/2026).
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda Hendra mengatakan petugas masih menghadapi berbagai tantangan saat menangani kebakaran, terutama ketika insiden berskala besar terjadi.
“Kendala utama dari sisi manusia, banyak warga yang menonton di lokasi kebakaran dan berisiko menjadi korban jika terjadi ledakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, petugas juga kerap mengalami hambatan saat menuju lokasi kejadian. Meski sirene telah dinyalakan, masih banyak pengguna jalan yang belum memberikan prioritas kepada armada pemadam.
Kondisi permukiman yang didominasi gang sempit dan bangunan berbahan kayu juga menjadi faktor yang memperbesar risiko penyebaran api.
Dari sisi sarana dan prasarana, Hendra mengakui kebutuhan armada, personel, hingga pos pemadam masih belum sebanding dengan luas wilayah yang harus dilayani.
“Kami masih kekurangan dan perlu penambahan posko di wilayah pinggiran seperti Sungai Siring untuk mempercepat respons,” katanya.
Menurut Hendra, keberadaan Raperda tersebut menjadi penting karena dapat memperkuat posisi Damkar dalam memastikan standar keselamatan kebakaran diterapkan, khususnya di fasilitas publik dan tempat usaha.
“Kami ingin Damkar memiliki kekuatan hukum yang mengikat agar pelaku usaha memenuhi standar proteksi kebakaran,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Hendra juga menyoroti keterlibatan relawan pemadam kebakaran yang masih berusia di bawah ketentuan. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan.
“Relawan seharusnya minimal berusia 19 tahun, sehingga anak di bawah umur tidak boleh dilibatkan karena berisiko,” tegasnya.
Melalui Raperda ini, Pemkot Samarinda berharap sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat berjalan lebih optimal, didukung kewenangan yang jelas serta kesiapsiagaan yang semakin baik dalam melindungi masyarakat.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



