KaltimPenajam Paser Utara

Desil Warga Berubah, DPRD PPU Minta Sumber Data Ditelusuri

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor saat ditemui (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Perubahan desil dikeluhkan warga Kelurahan Waru, khususnya di RT 028 dan RT 003. Data tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi warga.

Salah satu kasus dialami seorang janda berusia 71 tahun yang menempati rumah bantuan pemerintah dan tidak memiliki pekerjaan. Sebelumnya, warga tersebut tercatat dalam desil 1, tetapi kemudian berubah menjadi desil 5.

Wakil Ketua I DPRD PPU Syahrudin M Noor menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui sistem pendataan serta pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data desil warga.

“Terhadap persoalan tersebut kita harus tahu dulu, sistemnya kah atau ada yang di upgrade. Kita harus tahu sumber pendataannya dari mana,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (2/9/2026).

Baca  Sekretariat DPRD Kaltim Hadiri Rapat Kesiapan Rakernas Forsesdasi Tahun 2024

Ia menyebut perubahan desil dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Jika data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, persoalan tersebut berpotensi menjadi beban bagi pemerintah daerah.

“Perubahan yang tidak sesuai dengan realita kan tentu berdampak bagi masyarakat, berujung pemerintah menjadi sasarannya. Kalau memang itu benar sesuai realita ya saya kira bagus tapi kalau ternyata itu salah harus tau sumber permasalahannya,” jelasnya.

Baca  Lomba Gerak Jalan Season IV Resmi Ditutup, 150 Regu Tunjukkan Semangat Kemerdekaan

Menurut Syahrudin, penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD PPU siap menindaklanjuti jika menerima laporan langsung dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian data.

“Cuma karena desil-desil ditentukan oleh pemerintah pusat ya kita nggak terlalu masalah, kecuali nanti ada muncul laporan kesini baru kita respon,” ujarnya.

Syahrudin mengaku baru mengetahui persoalan tersebut dari awak media dan belum menerima aduan langsung. Karena itu, DPRD PPU tidak ingin mengambil langkah sebelum memperoleh laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita harus tau dulu sumbernya kami dari DPR tidak bisa terlalu respon reaktif jika belum ada aduan ke DPR, karena nanti dianggap mengurus yang bukan ranahnya. Tapi kalau sudah ada laporan dengan tanggal yang jelas yang bisa dipertanggungjawabkan tentu kita akan menindaklanjuti,” lanjutnya.

Baca  Serap Aspirasi DPRD Samarinda di Bengkuring Komitmen Tangani Banjir

DPRD PPU memastikan akan merespons persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Namun, laporan resmi diperlukan sebagai dasar untuk menindaklanjuti persoalan maupun memanggil pihak terkait. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button