
Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib meminta PT Badak LNG memberikan penjelasan lebih rinci mengenai potensi dampak kecelakaan fatal pada fasilitas penyimpanan LNG maupun LPG.
Hal itu disampaikan Sahib dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana. Menurutnya, informasi mengenai radius dampak penting agar DPRD, BPBD, perusahaan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama dalam menghadapi kondisi darurat di kawasan industri.
Sahib menyoroti keberadaan lima tangki LPG dan enam tangki LNG milik PT Badak LNG. Ia meminta skenario terburuk kecelakaan pada fasilitas tersebut turut dijelaskan, termasuk potensi dampak panas, api, maupun ledakan terhadap wilayah di luar kawasan kilang.
“Yang perlu disampaikan kepada masyarakat adalah kalau terjadi kondisi paling fatal, dampaknya seperti apa. Ini perlu kita samakan persepsinya supaya BPBD juga punya gambaran yang sama saat melakukan penanganan,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Menanggapi hal tersebut, General Manager Safety PT Badak LNG Sapto menjelaskan karakteristik risiko di PT Badak berbeda dengan insiden kilang yang berdekatan dengan permukiman, seperti kejadian di Balongan.
Ia menyebut PT Badak telah mengukur potensi dampak kecelakaan di fasilitas kilang. Berdasarkan pemetaan tersebut, dampak paling serius berada di titik kejadian dan berangsur menurun seiring bertambahnya jarak.
“Kalau di titik kejadiannya memang bisa sangat berbahaya. Tetapi untuk radius sekitar satu kilometer, dampaknya sudah berangsur-angsur menurun,” jelas Sapto.
Sapto menambahkan, tangki LNG berada lebih dari satu kilometer dari kawasan permukiman, sedangkan tangki LPG berjarak lebih jauh. Berdasarkan perhitungan perusahaan, paparan panas yang berpotensi menyebabkan luka berat hingga korban jiwa tidak mencapai permukiman.
Meski demikian, Sahib menilai informasi tersebut tetap perlu dimasukkan dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana. Terlebih, BPBD nantinya menjadi sektor utama dalam penanganan bencana sehingga perlu memahami karakteristik bahaya di kawasan industri.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur penanganan ketika bencana terjadi, tetapi juga memastikan berbagai potensi kecelakaan dapat dimitigasi sedini mungkin.
“Intinya bagaimana masyarakat kita aman ketika ada kejadian. Tetapi yang lebih penting bagaimana caranya supaya kejadian itu tidak terjadi,” pungkasnya. (lia/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



