
Editorialkaltim.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda mengajak wartawan dan pemilik perusahaan media memanfaatkan Program Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai bentuk perlindungan dari berbagai risiko kerja. Ajakan itu disampaikan dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pekerja mandiri, termasuk wartawan, mengenai pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Rusitah, mengatakan risiko kerja dapat terjadi kapan saja sehingga pekerja perlu memiliki perlindungan untuk mengurangi dampak ekonomi saat mengalami musibah.
“Risiko kerja tidak bisa diprediksi. Karena itu, pekerja perlu memiliki perlindungan agar ketika terjadi musibah, mereka maupun keluarganya tetap mendapatkan jaminan,” ujarnya.
Rusitah menjelaskan, peserta Program BPU cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan. Dengan iuran tersebut, peserta memperoleh perlindungan melalui tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Program JKK, peserta berhak memperoleh manfaat berupa biaya perawatan sesuai indikasi medis, santunan pengganti penghasilan selama tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja hingga kembali bekerja, serta beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku dengan nilai manfaat hingga Rp174 juta.
Sementara melalui Program JKM, ahli waris peserta dapat menerima santunan kematian dengan total manfaat sebesar Rp42 juta. Manfaat tersebut mencakup santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, hingga beasiswa pendidikan bagi anak sesuai persyaratan dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Selain itu, peserta juga memperoleh manfaat JHT yang berfungsi sebagai tabungan dan dapat dicairkan sesuai ketentuan. Program tersebut diharapkan menjadi bekal keuangan bagi peserta saat memasuki usia pensiun.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda berharap semakin banyak pekerja sektor informal dan pekerja mandiri, termasuk insan pers, memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendaftarkan diri sebagai peserta.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



