
Editorialkaltim.com – Tragedi tewasnya balita perempuan berinisial RK (3) setelah terjatuh dari balkon lantai lima Hotel Mesra Samarinda menuai sorotan DPRD Kota Samarinda. Terlebih, polisi menemukan pintu menuju balkon kamar korban dalam kondisi tidak terkunci. Peristiwa tersebut memicu desakan evaluasi standar keselamatan hotel, khususnya fasilitas yang berisiko bagi anak-anak.
Insiden terjadi Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 08.30 Wita, di Hotel Mesra, Jalan Pahlawan, Kecamatan Samarinda Ulu. Korban diduga terjatuh dari balkon kamar nomor 5101 hingga ditemukan tergeletak di area parit halaman hotel.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi menjelaskan, sebelum kejadian, RK berada di kamar bersama adiknya. Sementara itu, kedua orang tuanya sedang sarapan di restoran hotel.
Ayah korban kemudian bergegas menuju lokasi setelah mendengar teriakan dari luar hotel. Korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan awal kepolisian menemukan pintu menuju balkon dalam kondisi terbuka dan tidak terkunci. Meski demikian, polisi belum memastikan penyebab korban terjatuh.
Petugas Inafis Polresta Samarinda melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 09.30 Wita. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda pukul 10.18 Wita untuk pemeriksaan awal.
Polisi juga telah meminta keterangan kedua orang tua korban, petugas keamanan, serta karyawan hotel. Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut.
Menanggapi tragedi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan belasungkawa sekaligus meminta pengelola hotel memperketat sistem keamanan.
“Kami sangat berduka. Keselamatan anak harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di hotel,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Sri Puji menilai keselamatan tamu harus menjadi prioritas, terutama bagi keluarga yang menginap bersama anak kecil. Ia meminta manajemen hotel mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP), termasuk keamanan balkon, jendela, dan kolam renang.
“Keselamatan anak harus menjadi bagian wajib dari SOP hotel, bukan sekadar fasilitas tambahan. Sistem pengaman balkon perlu dipastikan benar-benar aman bagi anak-anak,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup sistem penguncian pintu balkon, ketinggian pagar pembatas, hingga jarak antarpagar yang berpotensi membahayakan balita.
Selain pembenahan fasilitas, pengelola hotel diminta memberikan informasi keselamatan kepada tamu melalui imbauan tertulis maupun penjelasan saat proses check-in.
Sri Puji juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua, mengingat anak usia tiga tahun masih membutuhkan pendampingan orang dewasa.
“Hotel harus proaktif memberikan peringatan, tetapi orang tua juga perlu memastikan anak tidak berada tanpa pengawasan di area berisiko,” katanya.
Ia berharap tragedi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pengelola hotel di Samarinda untuk meningkatkan perlindungan terhadap pengunjung, khususnya anak-anak.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



