KaltimPenajam Paser Utara

Air Eks Tambang di PPU Diusulkan Jadi Sumber Air Baku

Direktur Utama AMDT Abdul Rasyid (Foto: Editorialkaltim/Agustina)

Editorialkaltim.com – Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT) membuka peluang memanfaatkan air dari bekas lubang tambang sebagai sumber air baku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Opsi ini disiapkan sebagai langkah antisipasi menghadapi ancaman krisis air saat musim kemarau dan fenomena El Nino.

Namun, rencana tersebut belum bisa direalisasikan. AMDT masih menunggu hasil uji kualitas air sekaligus rekomendasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU sebelum air eks tambang dimanfaatkan.

Direktur Utama AMDT Abdul Rasyid mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan mengambil sampel air sebelum rapat koordinasi penanganan El Nino digelar.

“Berdasarkan analisa sampel yang kami lakukan, menurut kami air eks tambang itu bisa diolah dan dimanfaatkan sebagai sumber air baku,” ujarnya.

Meski begitu, Abdul Rasyid menegaskan AMDT tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan air bekas tambang layak digunakan. Penilaian tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DLH melalui pengujian kualitas lingkungan.

“Dalam rapat El Nino kemarin kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan uji kualitas. Kalau hasilnya dinyatakan layak, silakan mengeluarkan rekomendasi agar bisa kami manfaatkan,” katanya.

Ia menjelaskan, lokasi bekas tambang yang dipertimbangkan memiliki luas sekitar 15 hektare dengan kedalaman mencapai delapan meter. Volume air yang tersedia dinilai cukup berpotensi menjadi alternatif pasokan air baku apabila telah memenuhi standar kualitas.

Menurut Abdul Rasyid, AMDT juga telah menyiapkan skema pemanfaatan agar biaya investasi tidak terlalu besar. Perusahaan tidak berencana membangun jaringan pipa langsung dari lokasi bekas tambang, melainkan memanfaatkan aliran Sungai Lawe-Lawe sebagai jalur distribusi air.

“Kalau harus membangun jaringan perpipaan langsung tentu biayanya besar. Karena itu, rencananya air eks tambang akan dialirkan melalui Sungai Lawe-Lawe dari bagian hulu, kemudian kita manfaatkan dan ditahan di Lawe-Lawe,” jelasnya.

Dari hasil pengujian laboratorium internal AMDT, air bekas tambang tersebut masih berpotensi diolah meski memiliki tingkat keasaman yang cukup tinggi.

“pH airnya sekitar 2,9, memang cukup asam. Tetapi air di Lawe-Lawe juga memiliki pH yang hampir sama, sekitar 2,9,” ungkapnya.

Meski hasil analisis awal dinilai cukup menjanjikan, Abdul Rasyid kembali menegaskan seluruh proses pemanfaatan air eks tambang tetap bergantung pada hasil kajian teknis dan rekomendasi DLH PPU.

“Karena ini merupakan air dari eks tambang, tentu yang berwenang menentukan kelayakan dan memberikan persetujuan adalah Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button