
Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memaksimalkan potensi penerimaan daerah demi memperkuat APBD. Salah satu sumber yang kini menjadi fokus Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum) adalah pajak dari penggunaan alat berat oleh perusahaan tambang.
Dalam acara Executive Meeting bersama para pelaku usaha pertambangan di Jakarta, Kamis lalu, Gubernur Harum menekankan pentingnya kepatuhan dalam membayar Pajak Alat Berat kepada daerah. Ia mengingatkan, meski banyak pekerjaan dilakukan kontraktor dan subkontraktor, tanggung jawab pembayaran tetap harus jelas.
“Kalau kontraktor dan subkontraktor tidak bayar Pajak Alat Berat, siap-siap Inspektorat akan masuk ke situ,” tegas Harum kepada para pengusaha.
Ia menjelaskan bahwa Kaltim sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Mulai dari Perda Nomor 1 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), semuanya mengatur pungutan pajak tersebut secara rinci.
Pendekatan persuasif tetap menjadi pilihan utama Pemprov Kaltim. Namun Gubernur mengingatkan, agar perusahaan tambang tetap menjaga citra mereka dengan melaporkan secara transparan penggunaan alat berat di lapangan.
“Jangan sampai rusak citranya, apalagi yang sudah masuk bursa. Saham bisa anjlok kalau ada masalah,” ujar Harum.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Kaltim akan membentuk tim terpadu bersama Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat.
“Saya yakin bapak-bapak semua taat aturan. Tapi kalau ada yang melanggar, pasti akan kami tindak,” tutupnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.