NasionalRagam

Ini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK di SSCASN BKN 2023

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK di SSCASN BKN 2023
(Foto: Dok Setkab)

Editorialkaltim.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2023 menetapkan periode pendaftaran mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Bagi para calon yang ingin mendaftar seleksi CPNS dan PPPK khususnya di bidang Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis, penting untuk terus memantau informasi terkait formasi yang dibuka agar tidak ketinggalan kesempatan.

Baca  Kemenpan RB Pastikan Tak Ada PHK dan Pengurangan Gaji Non-ASN

Cara cek formasi PPPK 2023 bisa dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id atau laman instansi dan lembaga di masing-masing daerah.

Berikut langkah-langkah untuk cek formasi:

  1. Kunjungi website sscasn.bkn.go.id.
  2. Pilih tingkat pendidikan.
  3. Pilih jurusan/program studi.
  4. Pilih instansi (opsional).
  5. Pilih jenis pengadaan CPNS atau PPPK (opsional).
  6. Klik “Cari”.
    Hasil pencarian akan menampilkan formasi yang sesuai dengan jurusan masing-masing, mencakup informasi jabatan, instansi, unit kerja, jenis pengadaan, dapat dilamar disabilitas, penghasilan, dan jumlah kebutuhan.
Baca  Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Buat 1 Juta Formasi, Fresh Graduate Dapat Jatah 20 Persen

Jumlah Formasi CPNS 2023

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan 572.496 posisi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 78.862 posisi akan diisi di instansi pemerintah pusat, sementara sisanya, yaitu 493.634 posisi, akan diperuntukkan bagi kantor pemerintah daerah.

Untuk instansi pemerintah pusat, alokasi calon ASN mencakup 28.903 calon pegawai negeri sipil dan 49.959 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca  Progres Pembangunan Istana Negara di IKN Capai 55 Persen

Sementara di tingkat pemerintah daerah, akan dialokasikan 296.084 PPPK untuk guru, 154.724 PPPK untuk tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK untuk posisi teknis. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button