Nasional

Pembelian Motor Listrik Berlaku Satu NIK untuk 1 Unit, Langsung Dapat Subsidi Rp7 Juta

Presiden Jokowi saat membuka Pameran Otomotif IIMS Tahun 2023 di JIEXPO, Convention Center and Theater, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. (Foto: Humas Setkab)

Editorialkaltim.com – Pemerintah mengambil langkah dalam mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan mengumumkan perluasan penerima program bantuan pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Dalam laporan terbaru dari Kementerian Perindustrian, terbit Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, yang menggubah Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8/2023) melalui keterangan resminya.

Permenperin 21/2023, memberikan penghargaan kepada masyarakat yang ingin memiliki kendaraan listrik dengan memberikan potongan harga yang signifikan.

Baca  Terpilih sebagai PLT Ketum Golkar, Agus Gumiwang Tidak Akan Maju di Munas Mendatang

Program bantuan tersebut berlaku untuk satu kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh individu dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Masyarakat yang berminat mendapatkan manfaat dari program bantuan ini perlu memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Sebagai persyaratan utama, calon penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia minimum 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah. Sebuah NIK KTP hanya diizinkan untuk membeli satu unit motor listrik.

“Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.

Baca  Mendag Zulhas Rayu China untuk Produksi Kendaraan Listrik di Indonesia

Bagi yang memenuhi syarat, Permenperin 21/2023 menawarkan potongan harga senilai Rp7 juta untuk setiap pembelian unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Hal ini diharapkan akan mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tutur Agus.

Dalam upayanya untuk memastikan keabsahan dan integritas program ini, peraturan tersebut juga mengamanatkan pemeriksaan data pembeli berdasarkan NIK yang diintegrasikan dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Semua ini dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Sistem ini dikenal dengan nama Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Baca  Menhub Pastikan Agustus 2024, IKN Gaspol dengan Transportasi Umum Berbasis Listrik

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengalokasikan anggaran subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik pada tahun ini. Namun, sejak peluncuran program pada Maret, realisasi subsidi belum sesuai harapan.

Per tanggal 29 Agustus 2023, situs SISAPIRa mencatat bahwa kuota subsidi masih tersedia sebanyak 197.570 unit atau hanya 1 persen dari target penjualan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker