KaltimSamarinda

Parkir di Bahu Jalan Pangeran Suriansyah Jadi Sorotan, Dishub Siapkan Tindakan Tegas

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu (Foto: Editorialkaltim/doc)

Editorialkaltim.com – Kendaraan yang parkir di bahu Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.

Keluhan masyarakat terkait kendaraan yang menggunakan ruang tepi jalan untuk parkir ditindaklanjuti dengan rencana penertiban. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban penggunaan fasilitas jalan.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan pelanggaran parkir berlangsung tanpa penindakan.

Baca  Gubernur Rudy Sebut Sawit Harus Jadi Motor Ekonomi Hijau Kaltim

Penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penggembosan ban dan penguncian roda kendaraan hingga penderekan kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir.

“Teman-teman anggota kami, ya, penggembosan, penguncian ban, atau penderekan. Perda Nomor 6 Tahun 2026 sudah mencantumkan bahwa setiap pemilik kendaraan roda empat wajib memiliki garasi,” tegas Manalu saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/11/2026).

Ia mengungkapkan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban pemilik kendaraan roda empat untuk menyediakan garasi.

Baca  Syifa Nur Aini Terima Penghargaan Pemprov sebagai Delegasi Pertukaran Pemuda Internasional

“Ketentuan ini menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam menata persoalan parkir kendaraan, khususnya kendaraan yang menggunakan badan atau bahu jalan sebagai tempat parkir,” ucap Manalu.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban lalu lintas. Penggunaan bahu jalan untuk parkir secara tidak semestinya berpotensi mengurangi ruang gerak kendaraan lain dan mengganggu kelancaran aktivitas pengguna jalan.

Baca  Kades Loa Duri Ulu Dorong Koperasi, Ingin Warga Mandiri Secara Ekonomi

Manalu mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam memarkirkan kendaraan serta tidak menjadikan bahu jalan sebagai pengganti garasi pribadi.

Melalui penegakan aturan tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap ketertiban parkir semakin meningkat sehingga kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Samarinda dapat terjaga. (ADV)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button