KaltimKukar

Disperkim Kukar Siapkan Stan UMKM bagi Warga Terdampak Penataan Kawasan

Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil. (Foto: Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana menyediakan tempat usaha bagi masyarakat yang terdampak penataan kawasan Jalan Kartini dan Jalan Mayjen Panjaitan. Fasilitas tersebut disiapkan agar warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan usahanya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan pendataan aktivitas ekonomi masyarakat telah dilakukan di kawasan tersebut.

Sejumlah usaha yang ditemukan antara lain perdagangan sembako, kuliner, hingga bengkel. Data tersebut nantinya akan diperbarui sebagai dasar penyusunan fasilitas usaha di kawasan yang direncanakan.

Baca  TRC PPA Kaltim Ingatkan Kasus Kekerasan Seksual Anak Tidak Bisa Dimediasi

Aidil menjelaskan, salah satu fasilitas yang dipertimbangkan adalah stan atau tempat usaha bagi warga yang sebelumnya telah menjalankan kegiatan ekonomi di lokasi tersebut.

“Warga yang memiliki usaha di sana mungkin akan diutamakan. Jangan sampai kita merelokasi mereka, tetapi kehidupan mereka tidak berjalan karena mereka juga perlu penghidupan,” ujar Aidil, Jumat (6/11/2026).

Baca  Tampilkan Fashion Show Busana Daur Ulang, Kota Bangun Siap Gelar HKG PKK Ke-51 

Menurutnya, penataan kawasan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik dan pemindahan permukiman. Keberlanjutan mata pencaharian masyarakat juga perlu menjadi perhatian pemerintah.

Namun, tidak semua jenis usaha dapat langsung difasilitasi melalui konsep stan yang direncanakan. Aidil menyebutkan bahwa pada tahap awal, fasilitas kemungkinan lebih diarahkan untuk usaha yang bersifat kering.

Sementara itu, usaha seperti bengkel masih perlu dibahas lebih lanjut bersama masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi kawasan.

Baca  Kukar Ajukan Bantuan Pompa Atasi Kekeringan Sawah

Disperkim juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kukar untuk membahas pola pengelolaan tempat usaha tersebut.

“Melalui penyediaan fasilitas ini, pemerintah berharap masyarakat tetap memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan ekonomi setelah penataan kawasan dilakukan,” pungkasnya. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button