KaltimKukar

Revisi Perda Kepemudaan Kukar, DPRD Soroti Program OPD hingga Dana CSR

Foto bersama usai rapat koordinasi dan sinkronisasi Pansus IV DPRD Kukar

Editorialkaltim.com – Program kepemudaan di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian DPRD. Panitia Khusus (Pansus) IV kini mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 agar pelaksanaan program antarinstansi lebih terarah dan tidak saling tumpang tindih.

Salah satu fokusnya ialah memperjelas pembagian peran organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, DPRD membahas dukungan anggaran, fasilitas kepemudaan, hingga peluang keterlibatan perusahaan melalui dana tanggung jawab sosial atau CSR.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi Pansus IV DPRD Kukar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (3/11/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. Sejumlah anggota pansus, yakni Sopan Sopian, Sri Mulyani, Syarifuddin, dan Hamdiah, turut hadir bersama perwakilan OPD, Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kukar.

Baca  Kick Off PK-25 Dimulai di Desa Bakungan, Warga Diminta Jujur Saat Pendataan

Dalam pembahasan, Pansus IV menyoroti pentingnya koordinasi antar-OPD. Sinkronisasi diperlukan agar setiap instansi memiliki pembagian tugas yang jelas dalam menjalankan program pelayanan kepemudaan.

Desman menilai penyempurnaan regulasi perlu diarahkan untuk memperkuat koordinasi tersebut. Dengan begitu, pelaksanaan program dapat berjalan saling mendukung dan lebih efektif.

“Kami ingin revisi perda ini memperjelas peran setiap OPD agar program kepemudaan berjalan terarah, saling mendukung, dan tidak tumpang tindih,” ujar Desman.

Tak hanya persoalan koordinasi, rapat juga membahas kebutuhan fasilitas dan dukungan anggaran bagi kegiatan kepemudaan.

Baca  DPRD Samarinda Dorong Kepastian Anggaran agar Kontingen Tampil di Porprov Kaltim

Aspek tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi agar program pengembangan potensi generasi muda memiliki dukungan yang lebih jelas.

Pembahasan kemudian mengarah ke sektor ekonomi kreatif. Pansus IV ingin pengembangan kepemudaan turut mencakup pemberdayaan ekonomi sehingga generasi muda memiliki kesempatan meningkatkan keterampilan dan mengembangkan kegiatan usaha.

Di sisi lain, perusahaan yang beroperasi di Kukar juga diharapkan dapat mengambil peran melalui program TJSL atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Keterlibatan dunia usaha menjadi salah satu materi sinkronisasi untuk memperluas dukungan terhadap program kepemudaan di luar pembiayaan pemerintah daerah.

“Dukungan anggaran dan keterlibatan perusahaan melalui CSR sangat penting untuk memperluas fasilitas, pemberdayaan ekonomi kreatif, serta kesempatan pengembangan potensi pemuda,” imbuh Desman.

Baca  DPRD Kaltim Apresiasi Pengawasan Beras DPPKUKM Kaltim

Melalui pembahasan tersebut, Pansus IV berupaya menyempurnakan substansi perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2024 agar mampu menjawab kebutuhan kepemudaan di Kukar.

Regulasi hasil revisi nantinya diharapkan menjadi dasar yang lebih komprehensif bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan kepemudaan, termasuk memperkuat koordinasi lintas OPD dan membuka ruang kerja sama dengan sektor swasta.

Dengan demikian, program kepemudaan di Kukar diharapkan dapat terlaksana lebih terarah, memiliki dukungan yang memadai, serta menghindari tumpang tindih kegiatan antarinstansi.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button