Satresnarkoba Polres PPU Sita 17 Paket Sabu di Waru

Editorialkaltim.com – Sebanyak 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,23 gram diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam pengungkapan kasus di Desa Api-api, Kecamatan Waru.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M (48) di sebuah rumah di kawasan RT 005, Desa Api-api, Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 22.00 Wita.
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan.
Setelah mengantongi hasil penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan M. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap perempuan tersebut dan menemukan satu unit telepon genggam di tangannya.
Pemeriksaan berlanjut ke bagian dalam rumah. Di salah satu kamar, petugas menemukan 17 paket yang diduga berisi sabu tergeletak di lantai.
Selain paket tersebut, polisi turut menyita plastik klip bening, alat takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti beserta perempuan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana, serta alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polisi juga telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, tes urine, hingga gelar perkara.
Penyidik masih mendalami keterangan pihak-pihak terkait, termasuk asal-usul barang bukti yang ditemukan di lokasi. Proses tersebut dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika.
Informasi dari warga menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika. Masyarakat pun diimbau segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Polres PPU menegaskan penanganan perkara narkotika akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum. Sementara itu, perempuan yang diamankan dalam kasus ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



