KaltimKukar

Muhammad Hidayat Minta Dugaan Pencemaran Muara Berau Dibuktikan Lewat Uji Laboratorium

Anggota Komisi I DPRD Kukar Muhammad Hidayat

Editorialkaltim.com – Dugaan pencemaran di perairan Muara Berau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), perlu dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah. Anggota Komisi I DPRD Kukar Muhammad Hidayat menilai pengujian kualitas air menjadi langkah penting sebelum menentukan penanganan terhadap keluhan masyarakat nelayan.

Menurut Hidayat, informasi mengenai penurunan hasil tangkapan hingga gangguan terhadap usaha perikanan belum cukup untuk memastikan penyebab perubahan kondisi perairan.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan oleh tenaga berkompeten agar dugaan yang disampaikan masyarakat memiliki dasar pembuktian.

“Dugaan pencemaran tentu harus dibuktikan melalui pengujian sampel air dan pemeriksaan oleh tenaga ahli, sehingga penanganannya memiliki dasar yang jelas,” tuturnya.

Baca  DPRD Kukar Soroti Lemahnya Perlindungan Buruh, Desak Perusahaan Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat setelah mengikuti kunjungan lapangan bersama rombongan DPRD Kukar di kawasan Muara Berau, Sabtu (31/10/2026).

Peninjauan dilakukan sebagai respons terhadap pengaduan kelompok Keluarga Nelayan Muara Badak (KKNB).

Dalam pengaduannya, masyarakat menyoroti aktivitas kapal dan ponton yang diduga memengaruhi produktivitas perikanan setempat.

Dampak yang dikeluhkan tidak terbatas pada nelayan penangkap ikan. Pelaku usaha tambak dan pengguna alat tangkap belat juga disebut menghadapi persoalan serupa.

Hidayat memandang perlu adanya pemeriksaan lingkungan untuk mengetahui kondisi perairan secara objektif. Hasilnya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi instansi berwenang dalam menentukan langkah lanjutan.

Baca  Berharap Pemkot Samarinda Dapat Tingkatkan Bantuan Guna Kesejahteraan Guru non-ASN

Persoalan lingkungan akibat aktivitas perkapalan di Muara Berau sebelumnya juga pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Pada Januari 2023, sejumlah nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Muara Badak menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Kalimantan Timur terkait dugaan pencemaran akibat aktivitas perkapalan.

Riwayat pengaduan tersebut memperlihatkan persoalan di kawasan Muara Berau telah lama menjadi perhatian masyarakat pesisir.

Hidayat sendiri menyebut upaya nelayan memperjuangkan penyelesaian masalah telah berlangsung selama 16 tahun.

Di sisi lain, ia mengakui terdapat pembagian kewenangan dalam pengelolaan wilayah laut. Kawasan perairan hingga 12 mil dari garis pantai menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Baca  DPRD Kaltim Soroti Akses Jalan di Kutim yang Belum Memadai

Meski demikian, persoalan tersebut dinilai tetap menjadi perhatian DPRD Kukar karena dampak yang dikeluhkan menyangkut kehidupan masyarakat daerah.

DPRD Kukar pun berencana meneruskan hasil peninjauan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai langkah lanjutan.

Hidayat berharap pemeriksaan teknis dan tindak lanjut dari instansi terkait dapat memberikan kejelasan terhadap dugaan pencemaran, sekaligus menjadi dasar penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat nelayan Muara Badak. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button