KaltimSamarinda

Pedagang Polder Air Hitam Samarinda Tambus 200, DPRD Desak Penataan Parkir hingga Lapak UMKM

Pedagang Polder Air Hitam di Samarinda

Editorialkaltim.com – Jumlah pedagang usaha mikro di kawasan Polder Air Hitam, Samarinda, melonjak hingga hampir 200 orang. Kondisi ini menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda lantaran meningkatnya aktivitas perdagangan mulai memicu persoalan parkir, kebersihan, dan ketertiban kawasan yang juga dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga serta bersantai.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengungkapkan jumlah pedagang meningkat signifikan dibandingkan pendataan awal. Saat rapat dengar pendapat (RDP) pertama, jumlah pelaku usaha mencapai 80 orang.

Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diterimanya, jumlah tersebut kini mendekati 200 pedagang. Pertumbuhan ini dinilai perlu segera diantisipasi agar aktivitas ekonomi tidak mengganggu fungsi utama Polder Air Hitam sebagai fasilitas publik dan kawasan pengendalian banjir.

“Parkir susah, kebersihannya tidak terkontrol,” ujar Iswandi.

Baca  Kaltim Expo Ditutup, Perputaran Uang Tembus Rp7 Miliar

Persoalan parkir sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah setempat. Sebelumnya, Kelurahan Air Hitam bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melakukan pemantauan terhadap kepadatan kendaraan akibat aktivitas pedagang dan parkir liar yang menggunakan bahu jalan.

Bahkan, Dishub Samarinda tengah mempertimbangkan penerapan sistem lalu lintas satu arah di sekitar Polder Air Hitam. Namun, rencana tersebut masih membutuhkan kejelasan dasar hukum terkait penataan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Melihat kondisi itu, Iswandi meminta pengelolaan pedagang diperjelas. DPRD merekomendasikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskumi) menjadi koordinator utama dengan melibatkan Kecamatan Samarinda Ulu serta Kelurahan Air Hitam.

Selain itu, DPRD membuka peluang keterlibatan tiga rukun tetangga (RT) di sekitar kawasan untuk membantu pengelolaan kebersihan dan parkir. Salah satu opsi yang dibahas ialah pembentukan Badan Usaha Milik RT (BUM-RT), meski mekanismenya masih memerlukan kajian regulasi.

Baca  BPJS Kesehatan Apresiasi Kejaksaan Negeri Kukar dalam Mendukung Program JKN

Sementara itu, Pemkot Samarinda sebelumnya telah menyiapkan rencana pemusatan pedagang di kawasan sekitar Palang Merah Indonesia (PMI) hingga persimpangan dekat insinerator.

Camat Samarinda Ulu, Sujono, menjelaskan desain penataan tersebut telah disiapkan. Nantinya, pedagang akan ditempatkan dalam kios atau gerai yang lebih tertata, dilengkapi pengaturan parkir terpusat.

Rencana tersebut juga membuka peluang penerapan retribusi lapak sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pembangunan fasilitas masih menunggu ketersediaan anggaran.

Di sisi lain, Iswandi mengingatkan kapasitas tempat berjualan harus disesuaikan dengan jumlah pedagang sebenarnya. Pendataan dinilai penting untuk menghindari persoalan pembagian lapak ketika fasilitas baru direalisasikan.

Baca  Sengketa Tanah Warga dan PT IPC di Handil Bakti Ditindaklanjuti dengan Cek Lapangan

Ia juga menegaskan kesempatan berjualan di kawasan Polder Air Hitam saat ini bersifat sementara. Sebab, ketentuan peraturan daerah menempatkan kawasan tersebut sebagai fasilitas publik untuk kegiatan olahraga dan wisata, bukan lokasi perdagangan permanen.

Selama menunggu penataan, pedagang masih diperbolehkan beraktivitas mulai pukul 15.00 hingga 23.00 Wita dengan kewajiban menjaga kebersihan dan tidak mengganggu akses masyarakat.

“Satpol PP silakan menertibkan kalau memang ada yang melanggar,” tegasnya.

Iswandi berharap penataan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi agar pelaku usaha mikro tetap memperoleh penghasilan tanpa mengorbankan kenyamanan pengunjung.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button