KaltimSamarinda

Wali Kota Samarinda Apresiasi Gerak Cepat Polresta Ungkap Dugaan Pencurian Kabel

Wali Kota Samarinda Andi Harun (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengapresiasi langkah cepat Polresta Samarinda dalam mengungkap dugaan kasus pencurian kabel yang disertai perusakan infrastruktur publik di Kota Samarinda. Ia mengatakan aksi pencurian tersebut tidak hanya menyebabkan hilangnya kabel, tetapi juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan akibat penggalian yang dilakukan para pelaku.

“Kami mengapresiasi sangat positif atas kecepatan pihak Polresta Samarinda dalam melakukan penanganan perkara dugaan pencurian kabel yang disertai dengan perusakan infrastruktur publik,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Baca  Konsolidasi Parpol Pengusung Andi Harun dan Saefuddin Zuhri Sebagian Besar Partai Parlemen Nyatakan Dukungan

Sebelumnya, sejumlah ruas jalan di Samarinda tampak mengalami penambalan akibat bekas penggalian yang diduga dilakukan sejumlah orang dengan modus menyamar sebagai pekerja jalan. Penggalian tersebut disinyalir bertujuan mencuri kabel di beberapa titik di Kota Samarinda.

Menurut Andi Harun, pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pelaku yang terlibat langsung di lapangan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aksi pencurian tersebut.

Baca  Pemerintah Kaltim Tingkatkan Kesiapan Hadapi Kebakaran Lahan Perkebunan dengan Monev Sarpras Dalkarlabun

“Jangan sampai hanya pelaku yang di lapangan saja yang tertangkap, tetapi siapa otak di balik kasus ini juga harus diungkap,” tegasnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum hingga perlindungan infrastruktur publik. Ia berharap pengungkapan kasus dan penangkapan para pelaku dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Baca  DPRD Kaltim Cek Proyek Pengaman Pantai Biduk-Biduk

“Tidak hanya melanggar dari sisi hukum, tidak hanya melanggar dari sisi KUHP pidana kita, tapi juga ada undang-undang tentang jalan, terutama di Pasal 12,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button