Pemkab PPU Perpanjang Siaga Darurat hingga Akhir 2026, Penanganan Karhutla Satu Komando BPBD

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memutuskan memperpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul masih tingginya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dampak El Nino, serta keterbatasan akses air bersih yang mulai dirasakan masyarakat.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Dampak El Nino dan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi yang dipimpin Sekretaris Daerah PPU Tohar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (19/10/2026). Status siaga sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Tohar mengatakan hasil evaluasi menghasilkan sejumlah langkah strategis, salah satunya menetapkan BPBD sebagai pemegang kendali operasi penanganan bencana di lapangan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat respons ketika terjadi kebakaran maupun kondisi darurat lainnya.
“Satu komando berada di bawah BPBD. Kita tidak ingin penanganan di lapangan terhambat karena harus menunggu instruksi berjenjang. Kepala Pelaksana BPBD diberikan kendali untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam operasi penanganan bencana,” tegas Tohar.
Pemkab PPU juga memperketat larangan pembakaran lahan. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran untuk membersihkan pekarangan maupun membuka lahan perkebunan karena kondisi cuaca kering dapat membuat api dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan.
Camat, kepala desa dan lurah bersama TNI-Polri, termasuk Danramil, Kapolsek, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, diminta meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Pemerintah juga mendorong penegakan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran.
“Indikasi kesengajaan akan ditelusuri secara serius bersama aparat penegak hukum. Kondisi setelah kebakaran, termasuk apabila muncul aktivitas pembukaan atau penanaman baru di lahan yang terbakar, juga perlu menjadi perhatian,” katanya.
Dari sisi pembiayaan, Pemkab PPU memastikan kebutuhan operasional petugas pemadam kebakaran dan BPBD tetap didukung melalui alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT). Dukungan tersebut diperlukan agar keterbatasan anggaran tidak menghambat operasi pemadaman maupun penanganan dampak kekeringan.
Perusahaan perkebunan dan kehutanan juga diminta meningkatkan kesiapan sarana pemadaman. Tohar menekankan perusahaan tidak cukup hanya mengamankan wilayah konsesinya, tetapi diharapkan ikut membantu ketika terjadi kebakaran di kawasan sekitar.
Dampak kondisi kering dan karhutla kini tidak hanya dirasakan pada sektor perkebunan dan ekonomi masyarakat. Polusi asap juga mulai menjadi perhatian sektor kesehatan. Pemerintah bersama instansi terkait tengah mengevaluasi kondisi kualitas udara sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan kegiatan pendidikan, termasuk kemungkinan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila situasi tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka.
Tohar turut menyampaikan apresiasi kepada BPBD, pemadam kebakaran, unsur terkait penanganan karhutla, Dinas Pertanian, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, serta jajaran Polres dan Kodim yang terus bekerja di lapangan.
Pemkab PPU akan kembali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan cuaca dan penanganan bencana pada akhir Desember 2026. Hingga saat itu, kewaspadaan terhadap karhutla dan kekeringan akan terus diperkuat dengan mengedepankan koordinasi lintas sektor dan percepatan respons di lapangan. (Adv/Rir)



