
Editorialkaltim.com – Upaya memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak anak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. DPRD Kukar turut memberikan dukungan terhadap langkah tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kukar Junadi menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Sosial Kukar dan Pengadilan Agama Tenggarong, Kamis (1/10/2026), di Ruang Executive Lantai II Gedung Pemerintah Kabupaten Kukar, Tenggarong.
Kerja sama tersebut mengatur layanan pendampingan perkara permohonan perwalian serta pengangkatan anak. Sinergi ini diharapkan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Abdurrahman menjelaskan permohonan perwalian maupun pengangkatan anak harus melewati sejumlah tahapan sebelum memasuki proses persidangan.
“Setiap permohonan perwalian maupun pengangkatan anak perlu melalui asesmen, survei lapangan, serta penelusuran rekam jejak dari pekerja sosial Dinas Sosial,” ujarnya.
Hasil asesmen dan penelusuran tersebut menjadi bahan rekomendasi sebelum perkara diproses di persidangan. Setelah penetapan perwalian diterbitkan, Dinas Sosial juga bertugas mengawasi wali dalam menjalankan kewajibannya.
Jika kewajiban tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, hak asuh dapat dievaluasi dan dialihkan kepada pihak lain yang dinilai lebih layak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Aji Kalbu Pribadi menilai kerja sama lintas sektor tersebut juga menjadi bagian dari langkah menangani persoalan anak terlantar di Kukar.
“Penanganan anak terlantar dilakukan melalui inventarisasi, asesmen, penetapan Pengadilan Agama, hingga penerbitan Kartu Identitas Anak sebagai bagian tahapan perlindungan anak,” katanya.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono turut menekankan pentingnya pendataan anak secara terpadu. Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) diperlukan agar anak dapat memperoleh berbagai hak dasar.
“Pendataan dan kepemilikan NIK sangat penting agar anak bisa memperoleh hak dasar, termasuk akses pendidikan serta bantuan sosial yang tersedia,” imbuhnya.
Junadi hadir bersama unsur Pemkab Kukar, Pengadilan Agama Tenggarong, Kejaksaan Negeri Kukar serta Dinas Sosial. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan DPRD terhadap penguatan koordinasi lintas sektor dalam perlindungan anak.
Melalui kerja sama tersebut, koordinasi antarlembaga diharapkan semakin kuat sehingga proses perwalian, pengangkatan anak, serta penanganan anak terlantar dapat berjalan terarah dan memberikan kepastian perlindungan bagi anak di Kukar.(ndi/hms)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



