KaltimPenajam Paser Utara

DPRD PPU Soroti Dasar Hukum Penyegelan Ruko Pasar Petung

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Roman Rading (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Penyegelan sejumlah ruko di Pasar Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mendapat sorotan DPRD PPU. Dewan meminta dasar hukum dan kewenangan penyegelan dikaji menyusul perbedaan pandangan antara pedagang atau pemilik ruko dan PT Banua Penajam selaku pengelola.

Anggota Komisi I DPRD PPU Roman Rading mengatakan DPRD memiliki fungsi pengawasan dalam persoalan tersebut. Menurutnya, dasar hukum penyegelan perlu dipastikan sebelum mengambil kesimpulan mengenai pihak yang memiliki landasan paling kuat.

“Kalau soal dasar hukumnya, kami belum secara detail masuk ke situ. Karena ini sama-sama subjektif, pihak toko mengatakan mereka yang benar, pihak PT juga mengatakan mereka yang benar. Jadi masih dalam pengkajian, sejauh mana dasar hukumnya dan mana yang objektif,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (29/9/2026).

Roman menjelaskan, kewenangan penyegelan pada prinsipnya berada di pemerintah daerah melalui perangkat yang berwenang, termasuk Satpol PP. Namun, tindakan tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas.

Baca  Bontang Berjaya, 32 Perusahaan Raih Penghargaan TJSLP 2024

“Yang berwenang melakukan penyegelan itu sebenarnya pemerintah, dalam hal ini Satpol PP, sepanjang berdasarkan regulasi yang ada. Tidak serta-merta pemerintah menyegel tanpa ada dasar hukumnya,” jelasnya.

Menurut Roman, persoalan itu perlu dikaji lebih lanjut karena terdapat perjanjian atau kesepakatan sebelum ruko ditempati. Pemerintah daerah pun didorong proaktif memeriksa kembali ketentuan yang menjadi dasar penyegelan.

“Sebelum ditempati kan ada perjanjian kesepakatan bersama. Oleh karena itu, memang pihak pemerintah sekarang harus proaktif melihat kondisi yang ada, kaitannya dengan penyegelan ruko itu,” ujarnya.

Roman memperkirakan lebih dari 10 ruko terdampak penyegelan. Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi aktivitas pedagang dan perputaran ekonomi masyarakat.

Baca  Soal Galian C, Fraksi Gerindra Minta Pemkot Bontang Segera Tuntaskan Perizinan

“Kalau pihak pedagang dirugikan, tentu akan berimbas pada masyarakat umumnya. Sehingga kami di DPRD melihat kondisi ini tidak nyaman dan perlu diangkat dalam forum resmi,” lanjutnya.

Persoalan Pasar Petung juga mendapat perhatian sejumlah fraksi di DPRD PPU. Roman menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan mengeksekusi penyelesaian persoalan tersebut. Dewan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong pemerintah mengambil langkah sesuai aturan.

“Yang mengeksekusi itu tentu pihak pemerintah, bukan DPRD. DPRD hanya memberikan dukungan dan dorongan kepada pihak pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di pasar,” tegasnya.

Komisi I DPRD PPU selanjutnya akan mengkaji aspek hukum dan kewenangan penyegelan. Sementara itu, persoalan teknis pengelolaan pasar akan dibahas komisi yang membidangi sektor pasar dan perdagangan.

Baca  Tingkatkan Kesadaran Bernegara, Ambulansi Komariah Gelar Soswabang

“Kalau kaitan dengan dasar hukumnya ada di Komisi I. Kami berupaya mencari data yang detail dan akurat, karena kami tidak serta-merta langsung melangkah tanpa ada dasar hukum jadi perlunya pengkajian,” lanjutnya.

Roman menilai koordinasi antar-komisi diperlukan agar persoalan Pasar Petung dapat dilihat secara menyeluruh. Komisi II dapat mendalami aspek teknis bersama perangkat daerah terkait, sedangkan Komisi I fokus mengkaji aspek hukum dan kewenangan penyegelan.

“Secara teknis ada di Komisi II, secara hukum ada di Komisi I. Jadi kolaborasi antara Komisi I dan Komisi II. Masalah pasar ini perlu koordinasi,” pungkasnya. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button