BontangKaltim

Insentif Guru Swasta Bontang Naik Jadi Rp1,5 Juta

Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Insentif bagi guru swasta di Kota Bontang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang insentif pendidik diusulkan naik dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan.

Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto menjelaskan, nominal Rp1,5 juta tersebut bersumber dari Pemerintah Kota Bontang. Guru juga mendapat tambahan Rp500 ribu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sehingga total insentif dapat mencapai Rp2 juta.

“Jadi yang Rp1,5 juta itu dari Bontang, kemudian ada tambahan Rp500 ribu dari provinsi. Karena itu total yang diterima bisa Rp2 juta,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

Baca  Raperda APBD 2024 Disahkan, DPRD PPU Komit Kawal Kinerja Keuangan Daerah

Menurut Heri, masih banyak guru yang belum memahami perbedaan antara nominal yang diatur dalam Perda dan total insentif yang diterima. Perbedaan tersebut muncul karena sumber pendanaan berasal dari pemerintah kota dan pemerintah provinsi.

Revisi Perda tersebut juga membuka peluang kenaikan nominal insentif pada tahun-tahun berikutnya. Ketentuan itu telah dimasukkan dalam regulasi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Baca  Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Samarinda Ulu

“Kalau keuangan daerah ke depan memungkinkan, ruang untuk menaikkan nominalnya sudah dibuka di dalam Perda. Jadi tidak harus berhenti di angka Rp1,5 juta,” jelasnya.

Heri menegaskan, kenaikan atau penyesuaian insentif tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Dengan skema tersebut, peningkatan kesejahteraan guru diharapkan tetap berjalan sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Ia menambahkan, skema insentif tersebut diperuntukkan bagi guru swasta. Sementara itu, guru berstatus aparatur sipil negara memiliki mekanisme penghasilan melalui belanja pegawai.

Baca  DPRD Samarinda Soroti Krisis Guru dan Desak Solusi Permanen

“Guru PNS mekanismenya berbeda karena sudah masuk dalam belanja pegawai. Sedangkan insentif ini masuk pada belanja barang dan jasa,” pungkasnya. (lia/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button