BontangKaltim

DPRD Bontang Perjelas Tanggung Jawab Perusahaan Saat Bencana

Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – DPRD Bontang kembali memperdalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Kawasan Industri. Pembahasan kali ini berfokus pada kejelasan tanggung jawab perusahaan dan pemerintah daerah saat bencana terjadi.

Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry mengatakan pembagian kewenangan harus dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab dalam penanganan bencana.

Menurutnya, kewajiban perusahaan dalam mitigasi tidak hanya perlu diatur di wilayah operasional, tetapi juga mempertimbangkan potensi dampak hingga ke luar zona penyangga.

Baca  Cerita Mahasiswa Kaltim di Sudan Terjebak Perang, Kampus Jadi Benteng Pertahanan Pemberontak

“Jangan sampai ketika ada kejadian, kita masih memperdebatkan siapa yang harus menangani. Karena itu, dari sekarang batas kewenangan dan tanggung jawabnya harus dibuat jelas,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

Selain tanggung jawab, DPRD turut mencermati mekanisme pembiayaan jika bencana menimbulkan kerusakan. Hal ini dinilai penting mengingat aktivitas industri berpotensi berdampak terhadap kawasan sekitarnya.

Politikus Golkar tersebut menyebut ketentuan mengenai pembiayaan telah masuk dalam 36 pasal yang dibahas. Namun, seluruh materi akan dikaji ulang untuk memastikan rumusannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca  Dekranasda Kubar Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual untuk Lestarikan Kerajinan Sarut

“Pembiayaannya juga harus jelas. Ketika terjadi kerusakan, harus diketahui mana yang menjadi kewajiban perusahaan dan mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.

Alfin juga meminta seluruh pasal dibaca kembali dari awal hingga akhir sebelum Raperda memasuki tahap finalisasi. Langkah tersebut diperlukan karena tidak semua anggota mengikuti pembahasan sebelumnya.

Dalam Raperda tersebut, BPBD nantinya menjadi sektor utama dalam penanggulangan bencana dengan melibatkan perusahaan dan sejumlah perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Baca  Disetujui Enam Fraksi, RPJMD Bontang Segera Disahkan Jadi Perda

Alfin menargetkan proses peninjauan dapat segera diselesaikan. Setelah finalisasi, Raperda akan diajukan untuk proses harmonisasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

“Kalau review-nya sudah selesai, kami harapkan bisa segera masuk harmonisasi,” pungkasnya. (lia/ndi)

Related Articles

Back to top button