BontangKaltim

Komisi B Dorong Mediasi Sengketa Bontang Trans dan Gelora Maritim

Kunjungan DPRD Bontang saat meninjau kondisi kapal Roro (Foto: Istimewa)

Editorialkaltim.com – Komisi B DPRD Bontang mendorong mediasi antara PT Bontang Transport dan PT Gelora Maritim untuk menyelesaikan sengketa pembayaran yang masih berproses di pengadilan.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, berharap proses persidangan dapat membuka ruang bagi kedua pihak untuk kembali mencari titik temu terkait kapal roro. Menurutnya, penyelesaian melalui kesepakatan menjadi pilihan selama sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap dalam persidangan ini mereka bisa bertemu lagi, kemudian dimediasi untuk mencari titik temunya bagaimana,” ujarnya Sabtu (12/9/2026).

Rustam menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari kewajiban sekitar Rp1 miliar yang kemudian membengkak menjadi sekitar Rp32 miliar akibat denda wanprestasi sebesar Rp10 juta per hari. Menurutnya, nilai tersebut tidak serta-merta dapat dibebankan tanpa perhitungan yang jelas.

Baca  Sitti Yara Minta Kajian Pengambilan Air Baku dari Sungai Mahakam Dipercepat

Ia menilai, jika terdapat opsi penyelesaian melalui pembayaran, nilai kewajiban harus dihitung berdasarkan dasar dan ketentuan yang berlaku. DPRD juga tidak menganjurkan pembayaran Rp32 miliar jika tidak memiliki dasar yang jelas.

“Kalau ada pelunasan tentu harus dihitung dulu berapa sebenarnya kewajibannya. Tidak mungkin utang Rp1 miliar tiba-tiba harus dibayar Rp32 miliar,” jelasnya.

Legislator Golkar ini menegaskan, APBD tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut jika bertentangan dengan regulasi. Terlebih, aset yang dibeli menggunakan APBD memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat begitu saja disita untuk memenuhi kewajiban.

Baca  Darlis Soroti Partisipasi Pilkada Samarinda, Harap Kualitas Publik Meningkat

Menurutnya, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme kompensasi atau sumber pendapatan lain milik perusahaan, sepanjang tidak menggunakan APBD secara sembarangan.

Di sisi lain, Rustam mengingatkan jajaran manajemen Perumda agar setiap pergantian pengelola tidak hanya berfokus pada bisnis yang sedang berjalan. Persoalan dan perjanjian warisan manajemen sebelumnya juga harus dipelajari agar tidak memunculkan masalah baru.

“Setiap kali ada pergantian manajemen, jangan hanya melihat bisnis yang sedang dijalankan. Harus dilihat juga apa saja persoalan dan perjanjian yang ada sebelumnya,” katanya.

Baca  Gara-Gara SK Telat, Atlet Bontang Bisa Gagal Tampil di Porprov

Lebih lanjut, ia menambahkan, kondisi kapal roro yang menjadi bagian dari sengketa tersebut masih tergolong baik. Rustam mengaku terkejut setelah mengecek kondisi kapal karena telah mendapat perawatan dan pembaruan meski usianya sekitar 31 tahun.

“Walaupun usianya sudah 31 tahun, kapalnya terawat rapi. Setelah di-upgrade, kondisinya masih bagus dan nyaman, bahkan seperti kapal baru,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button