
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, menyoroti pembangunan kandang ayam di kawasan perumahan Jalan Pramuka, Kelurahan Bontang Lestari. Ia mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap bangunan yang disebut belum mengantongi perizinan lengkap tersebut.
Nursalam mengatakan, pembangunan kandang ayam itu sebelumnya mendapat keberatan dari sejumlah warga. Keluhan kemudian disampaikan kepada pihak kelurahan hingga digelar rapat pada 14 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, pembangunan dinyatakan belum memiliki perizinan lengkap dan berada di kawasan perumahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tata ruang. Saat itu, progres pembangunan baru sekitar 10 persen dan pemilik diminta menghentikan pekerjaan.
Namun, menurut Nursalam, penghentian tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Sekarang pembangunan sekitar 70 sampai 80 persen sudah di atap. Lalu yang menjadi pertanyaan saya, apa fungsi dinas terkait, Satpol PP?” ujarnya, Senin (7/9/2026).
Ia menyebut persoalan tersebut kembali dibahas dalam rapat pada 17 Juni 2026. Hasilnya, pemilik kembali diminta menghentikan pembangunan. Namun, langkah penertiban dinilai hanya sebatas surat tanpa tindakan di lapangan.
Politikus Golkar itu menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang telah dinyatakan belum memenuhi ketentuan. Terlebih, laporan tersebut telah disampaikan kepada tim penertiban kota.
“Dua kali rapat dan hasilnya juga hanya menyuruh stop, tapi tidak melakukan penutupan secara aksi. Hanya di atas kertas,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan pemerintah daerah telah mengetahui keberadaan usaha kandang ayam tersebut dan menyampaikan persoalan itu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Neni menjelaskan, usaha tersebut dijalankan masyarakat sebagai bagian dari kegiatan ekonomi mikro. Karena itu, pemerintah tidak serta-merta membongkar bangunan yang sudah ada, tetapi akan mendorong pemilik melengkapi sejumlah ketentuan yang diperlukan.
“Tidak mungkin juga kita membongkar itu karena itu juga kehidupan masyarakat di sana. Tetapi tentu ada beberapa hal yang harus kita lengkapi dan mungkin tidak boleh tambah lagi,” kata Neni.
Ia menegaskan, pemerintah akan membedakan bangunan yang sudah berdiri dengan pembangunan baru. Bangunan lama tetap perlu ditata, sedangkan penambahan bangunan harus mengikuti ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Neni juga menekankan perlunya pendampingan bagi pelaku ekonomi mikro, terutama terkait pengelolaan limbah atau kotoran hewan. Pengelolaan yang tidak baik berpotensi mengganggu lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.
“Memang itu adalah masyarakat pelaku ekonomi mikro yang harus mendapatkan pendampingan penuh, terutama dalam pengelolaan OHE-nya, kotoran hewannya. Dan itu sangat mengganggu,” ujarnya.
Ia memastikan Pemkot Bontang melalui OPD terkait akan membenahi persoalan tersebut sekaligus mencegah pembangunan baru yang tidak sesuai ketentuan.
“Ini akan kita perbaiki oleh Pemerintah Kota Bontang melalui OPD terkait,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



