
Editorialkaltim.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan Infeksi Menular Seksual (IMS) DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti stigma masyarakat terhadap penyintas HIV/AIDS yang dinilai masih kuat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS yang berkaitan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007.
Darlis mengatakan, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah penggiat sosial, pelaksanaan perda tersebut masih menghadapi kendala, terutama dalam aspek pencegahan dan upaya mengubah stigma masyarakat terhadap penyintas HIV/AIDS.
“Ini persoalan preventif. Belum ada perubahan signifikan terhadap stigma masyarakat di Kaltim terhadap orang penyintas HIV/AIDS,” ujarnya kepada wartawan Editorialkaltim.com di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang menganggap HIV/AIDS sebagai aib dan penyakit yang mudah menular melalui interaksi sehari-hari. Pandangan tersebut dinilai perlu diubah melalui edukasi yang lebih masif. Salah satunya terkait anggapan seseorang dengan HIV/AIDS harus dijauhi.
“Kenapa dijauhi? Karena dianggap sebagai aib dan memiliki penyakit yang gampang menular. Padahal mindset itu harus diubah. AIDS tidak lagi menjadi aib,” tegasnya.
Darlis juga mengingatkan, penyintas HIV tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan perilaku seksual berisiko. Penularan HIV dapat terjadi melalui paparan darah, penggunaan jarum suntik tidak steril, termasuk penggunaan jarum suntik bersama, maupun kondisi lainnya.
Menurutnya, pemahaman masyarakat harus dibangun berdasarkan informasi yang benar agar penyintas tidak mendapat stigma dan perlakuan diskriminatif.
“Begitu seseorang terdiagnosa mengidap AIDS, kita seolah-olah memvonis dia sebagai orang yang memiliki kenakalan seksual. Padahal ternyata tidak, bukan faktor seksual semata,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan HIV tidak menular melalui interaksi sosial sehari-hari. Kontak sosial seperti berbicara, berjabat tangan, maupun makan bersama tidak menyebabkan penularan HIV.
“Sekadar ngobrol, salaman, makan bersama, tidak ada penularan di situ. Yang perlu dipahami adalah bagaimana sebenarnya mekanisme penularannya,” jelasnya.
Ia berharap revisi perda tersebut tidak hanya berorientasi pada penanganan kasus yang sudah terjadi. Regulasi itu juga diharapkan memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai HIV/AIDS dan mekanisme penularannya.
Perubahan regulasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus menghapus stigma terhadap penyintas HIV/AIDS di Kaltim.
“Ini menjadi salah satu persoalan yang harus kita dorong. Menurut teman-teman penggiat sosial, sampai sekarang belum ada perubahan yang signifikan terhadap stigma tersebut,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



