Nasional

Mainkan Harga Pakan, Mentan Ancam Cabut Izin

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Foto: Dok Kementan)

Editorialkaltim.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberi peringatan keras kepada importir yang diduga memainkan harga pakan ternak. Sanksi pencabutan izin impor disiapkan jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Peringatan itu disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026). Sikap tegas pemerintah muncul setelah peternak dari sejumlah daerah mengeluhkan tingginya harga pakan yang membebani biaya produksi.

Amran mengungkapkan, satu perusahaan kini menjadi perhatian pemerintah karena diduga mempermainkan harga. Satgas Pangan Mabes Polri diminta turun melakukan pemeriksaan mulai Rabu (12/8/2026).

“Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok. Karena diduga mereka mempermainkan harga. Perusahaannya saya tidak sebut, tapi insyaallah mulai besok dari Satgas Mabes Polri mulai periksa. Kalau terbukti, izinnya saya cabut,” kata Amran.

Menurutnya, pemerintah tidak akan mencampuri kegiatan usaha yang berjalan sesuai aturan. Namun, tindakan tegas bakal ditempuh jika ditemukan praktik yang merugikan peternak.

“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegas Amran.

Amran mengatakan pemerintah berkepentingan menjaga iklim usaha industri perunggasan tetap sehat. Di sisi lain, sekitar 3,8 juta peternak juga harus dilindungi dari lonjakan biaya produksi akibat harga pakan yang tidak wajar.

“Itu masalah harga pakan dinaikkan, padahal izinnya di Kementerian Pertanian. Nah, dia (importir) yang dapat untung, kami yang dibully. Ini dosa apa? Jadi, enggak boleh. Kami ini di tengah. Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” ujar Amran.

Ia menilai persoalan pakan tidak bisa dianggap sepele karena menjadi salah satu komponen utama biaya produksi peternakan. Pemerintah, lanjut dia, berkewajiban memastikan peternak tetap dapat menjalankan usahanya.

“Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami,” tegasnya.

Selain meningkatkan pengawasan, pemerintah melanjutkan penyaluran pakan melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog hingga akhir 2026. Kebijakan tersebut diharapkan membantu menjaga biaya produksi peternak.

Pengendalian harga pakan juga akan dibarengi dengan upaya menjaga harga telur di tingkat peternak. Amran meminta pelaku usaha tidak mengambil keuntungan berlebihan saat peternak menghadapi tekanan.

“Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ujar Amran.

Pemerintah turut mendorong penyerapan telur peternak melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Amran, mekanisme penyerapan tersebut sudah diatur melalui petunjuk teknis.

“Sudah ada instruksi, sudah ada surat, bahwa wajib menyerap sesuai juknis. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” katanya.

Amran memastikan pengawasan rantai pasok perunggasan tidak berhenti pada persoalan harga. Jika ditemukan pelanggaran administratif, praktik monopoli, ataupun unsur pidana, penanganan akan dilakukan sesuai kewenangan lembaga terkait.

“Sebagai pemerintah, kami harus tegas. Yang melanggar, ditindak. Hukum jadi panglima,” pungkas Amran.

Kombes Pol Derry Agung Wijaya dari Satgas Pangan menjelaskan setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran akan diverifikasi terlebih dahulu. Perbedaan harga antara kebijakan pemerintah dan kondisi di lapangan, menurutnya, belum otomatis menunjukkan tindak pidana.

“Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu. Perbedaan harga antara pemerintah dan kondisi di lapangan tidak serta-merta menjadikan unsur pidana. Tetapi kalau ada penekanan harga, kami akan telusuri apakah mengandung unsur pidana atau tidak,” ujar Derry.

Derry mengatakan hasil pemeriksaan akan menentukan tindak lanjut. Pelanggaran administratif ditangani sesuai ketentuan, dugaan praktik monopoli dapat diteruskan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sedangkan temuan berunsur pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button