BontangKaltim

Sahib Minta Raperda LLAJ Perkuat Kewenangan Dishub Bontang

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) harus memperkuat peran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang. Dishub diharapkan tidak sekadar menjadi pelaksana, tetapi juga memiliki kewenangan yang memadai.

Menurut Sahib, selama ini Dishub kerap menghadapi kendala lantaran sejumlah kebijakan strategis harus menunggu regulasi dari pemerintah di tingkat yang lebih tinggi. Kondisi tersebut dinilai membuat pengawasan lalu lintas di daerah belum berjalan optimal.

“Selama ini Dishub hanya ada namanya saja. Banyak hal yang seharusnya menjadi kewenangannya justru terbentur aturan yang harus menunggu dari provinsi,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Sahib mengatakan Raperda LLAJ perlu memberikan dasar hukum yang jelas agar Dishub memiliki landasan kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan maupun penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Bontang.

Ia menilai regulasi daerah juga harus mampu mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik Bontang. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak selalu bergantung pada kebijakan dari tingkat provinsi ketika menghadapi persoalan lalu lintas yang membutuhkan penanganan cepat.

“Harus ada kearifan lokal dalam perda ini. Jangan semua kebijakan menunggu dari atas, sementara kondisi di lapangan membutuhkan penanganan cepat,” tegasnya.

Sahib berharap pembahasan Raperda LLAJ dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya mengatur penyelenggaraan lalu lintas, tetapi juga memperjelas ruang gerak dan kewenangan Dishub dalam menjalankan tugasnya di daerah. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button