Editorial

DPRD Kaltim Bidik PAD dari Alat Berat dan Migas

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melihat peluang besar menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang selama ini belum tergarap optimal. Pajak alat berat hingga minyak dan gas (migas) menjadi sumber penerimaan yang dinilai masih bisa digenjot.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan potensi tersebut menjadi perhatian seiring pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama Pemerintah Provinsi Kaltim.

Menurut Hasanuddin, potensi pajak alat berat tidak hanya berasal dari aktivitas pertambangan di darat. Peralatan yang beroperasi di perairan, termasuk floating crane di kawasan muara, juga dinilai memiliki potensi sebagai objek pajak.

“Kalau kita melihat pendapatan pajak alat berat bukan hanya di tambang. Bahkan di atas air di muara itu yang ada floating crane itu termasuk,” ujarnya, Senin (10/8/2026).

Hasanuddin menilai potensi tersebut selama ini belum digarap secara maksimal. Karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan agar keberadaan alat berat yang beroperasi di darat maupun perairan dapat memberikan tambahan penerimaan bagi daerah.

“Selama ini sektor tersebut tidak pernah ditagih dan harus diubah. Yang dimaksud alat berat itu berjalan dan di atas air seperti floating crane itu termasuk. Menurut saya ada potensinya dan ini akan menambah PAD,” jelasnya.

Selain pajak alat berat, Hasanuddin menyoroti sektor pertambangan serta migas. Menurutnya, optimalisasi sumber pendapatan daerah perlu terus dilakukan sejalan dengan upaya pemerintah mendorong kemandirian fiskal daerah.

Ia menyebut migas sebagai salah satu sektor strategis yang masih memiliki ruang untuk dioptimalkan. Terlebih, pemerintah daerah memiliki kewenangan tertentu terkait pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PAD yang besar di daerah kita pasti pertambangan, oil dan gas. Oil and gas ini penting. Nah, oil and gas ini juga penting karena 12 mil dari garis pantai itu adalah wilayah otorisasi tata kelola pemerintah daerah,” ujarnya.

Hasanuddin juga menyinggung peluang penerimaan melalui skema participating interest (PI). Ia mengatakan Kaltim dapat mempelajari praktik pengelolaan PI di daerah lain untuk melihat peluang yang bisa diterapkan sesuai ketentuan.

“Nah, di tempat lain kita kemarin ada studi banding atau studi tiru semacam di Cepu. Nah, itu participating interest yang di luar itu semua dapat. Iya, kita belum,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button