KaltimPenajam Paser Utara

APBD Perubahan PPU 2026 Diproyeksi Berimbang

Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Waris Muin (Foto: doc. DPRD)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna di ruang rapat lantai III Kantor DPRD PPU, Jumat (25/9/2026).

Wakil Bupati PPU Waris Muin yang mewakili Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan pendapatan dan kebutuhan belanja.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif dalam proses pengelolaan keuangan daerah, kesepakatan ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memastikan agar arah kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kekinian kaitannya dengan pendapatan dan belanja program,” ujarnya.

Baca  DPRD Samarinda Dorong Sinergitas dengan DPRD Kaltim Atasi Pemukiman Kumuh

Dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.990.964.505.695 atau sekitar Rp1,99 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.985.198.748.728 atau sekitar Rp1,985 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Dengan komposisi tersebut, pendapatan daerah lebih tinggi sekitar Rp5,76 miliar dibandingkan rencana belanja.

Baca  Ditemukan Terlantar di Masjid, Perantau Asal Toli-Toli Meninggal di PPU

Waris mengakui kondisi fiskal PPU masih menghadapi sejumlah tantangan. Struktur keuangan daerah masih sangat dipengaruhi penerimaan transfer dari pemerintah pusat.

Perubahan kebijakan transfer, dinamika Dana Bagi Hasil (DBH), perkembangan PAD, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan menjadi sejumlah faktor yang diperhitungkan dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah.

“Kita menyadari kondisi fiskal daerah menghadapi tantangan yang tidak ringan. Struktur keuangan daerah masih sangat dipengaruhi oleh penerimaan transfer pemerintah pusat. Kondisi itu menuntut kita semakin berhati-hati dalam merencanakan dan melaksanakan belanja daerah,” ungkapnya.

Dari sisi pembiayaan, terdapat pembiayaan neto minus Rp5.765.756.967. Surplus anggaran dengan nilai yang sama digunakan untuk menutup pembiayaan neto tersebut.

Baca  Pemprov Kaltim Siapkan Call Center untuk Perluas Informasi Gratispol

Dengan demikian, struktur APBD Perubahan PPU Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan berada dalam kondisi berimbang atau tanpa defisit.

Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2026. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan menjaga sinergi dalam pembahasan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal serta kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun anggaran. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button