Nasional

WFH ASN Resmi Diperpanjang hingga ASeptember 2026

Ilustrasi ASN WFH (Foto: Gemini AI)

Editorialkaltim.com – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Keputusan itu diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan budaya kerja baru yang dinilai berjalan efektif.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari mengatakan perpanjangan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

“Pemerintah memperpanjang pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan gerakan budaya kerja baru dan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, serta meningkatkan efisiensi,” kata Qodari melalui akun Instagram resmi @kabakom.ri, Selasa (4/8/2026).

Meski WFH diperpanjang, Qodari memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga mal pelayanan publik, tetap beroperasi penuh dengan pengaturan WFH yang disesuaikan masing-masing instansi.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan pola kerja fleksibel ASN yang telah memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel.

“WFH merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN. Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil,” ujarnya.

Menurut Qodari, orientasi kinerja instansi akan diukur melalui penilaian kapabilitas kelembagaan, sedangkan kinerja ASN dinilai berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan tersebut setelah melakukan evaluasi menyeluruh selama dua bulan terakhir. Hasil evaluasi menunjukkan pola kerja fleksibel tetap mampu menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi.

“Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat di lingkungan strategis nasional, regional, dan global,” katanya.

Selain memperkuat reformasi birokrasi, perpanjangan WFH juga diarahkan untuk mendorong efisiensi belanja operasional dan penghematan konsumsi energi. Pemerintah juga akan melanjutkan pengendalian perjalanan dinas secara lebih selektif serta mendorong ASN memanfaatkan transportasi umum.

“Bagi pemerintah, efisiensi bukanlah tujuan akhir melainkan kesempatan untuk mengalokasikan sumber daya negara secara lebih optimal bagi program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, kita optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik,” tutur Qodari.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut kebijakan WFH satu hari setiap pekan tetap dilanjutkan karena hasil evaluasi menunjukkan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Ia juga meminta seluruh instansi pemerintah menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara berkala.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button