
Editorialkaltim.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi guru di Kota Bontang kembali mengerucut. Komisi A DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang sepakat tidak mencantumkan afiliasi atau latar belakang partai politik sebagai syarat penerima insentif.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pembahasan saat ini lebih difokuskan pada penyempurnaan sejumlah poin yang masih perlu dikaji. Salah satunya terkait status sekolah mandiri yang sebelumnya sempat dibahas.
“Silakan dijelaskan lagi oleh Dinas Pendidikan atau Bagian Hukum terkait poin sekolah yang sudah mandiri atau tidak, sehingga menjadi masukan terbaik dalam penyusunan raperda ini. Secara umum pembahasannya sebenarnya sudah hampir selesai, tinggal melihat apakah masih ada poin yang perlu ditambahkan atau tidak,” ujar Heri saat rapat, Selasa (28/7/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan tim pembahas telah menyepakati untuk menghapus pembahasan mengenai unsur politik dalam aturan tersebut.
Menurutnya, syarat afiliasi politik tidak relevan karena sejak proses rekrutmen guru tidak pernah dijadikan sebagai persyaratan.
“Kami dari tim sepakat tidak akan mencantumkan persoalan politik. Dalam proses rekrutmen guru juga tidak ada syarat yang mengharuskan seseorang memiliki afiliasi politik tertentu. Jadi, kami anggap pembahasan itu sudah selesai dan tidak patut dimunculkan dalam raperda,” tegasnya.
Selain itu, Disdikbud juga memastikan tidak akan mengelompokkan sekolah swasta berdasarkan klasifikasi tertentu dalam pemberian insentif. Kebijakan tersebut diambil agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Abdu menjelaskan seluruh guru di sekolah swasta dinilai memiliki kontribusi terhadap pembangunan sumber daya manusia di Bontang. Karena itu, pemerintah memandang sudah sewajarnya memberikan penghargaan melalui skema insentif tanpa membedakan kategori sekolah.
“Kalau usulan masa pengabdian sebagai syarat penerima insentif, baik satu tahun maupun dua tahun, itu tidak menjadi persoalan dan siap mengikuti kesepakatan yang ditetapkan dalam pembahasan raperda,” jelasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



