
Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang menegaskan belum mengambil keputusan terkait usulan perubahan tata ruang yang diajukan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Pansus memilih melakukan kajian menyeluruh dari berbagai aspek sebelum memberikan rekomendasi.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu dokumen pendukung yang diminta dari PKT, termasuk dokumen akhir dan bukti legal atas lahan yang diusulkan mengalami perubahan fungsi dalam RTRW.
“Kami posisinya menguji apa yang menjadi usulan PKT. Karena itu, kami meminta dokumen akhir, tetapi sampai sekarang belum diserahkan,” kata Joni saat rapat pembahasan RTRW, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, pengujian pertama yang akan dilakukan adalah aspek legal. Pansus ingin memastikan dasar hukum atas lahan yang diklaim perusahaan, termasuk dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Pakai (HP).
Selain itu, DPRD juga akan menguji aspek teknis setelah dalam pemaparan sebelumnya ditemukan adanya perbedaan peta atau deliniasi antara data milik Pemerintah Kota Bontang dan data yang dimiliki PKT.
“Kami perlu melihat secara jelas letak perbedaannya agar menjadi bahan kajian kami,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pansus juga akan menelaah dampak lingkungan dari usulan tersebut, khususnya terhadap ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bontang.
Menurut Joni, perubahan pola ruang tidak bisa dilepaskan dari target pemenuhan proporsi RTH yang selama ini telah dibangun secara bertahap.
“Aspek lingkungan menjadi perhatian kami, sejauh mana usulan ini memengaruhi persentase ruang terbuka hijau yang sudah direncanakan,” katanya.
Kajian lainnya menyangkut kepentingan investasi dan masyarakat. Pansus ingin memastikan apakah usulan tersebut mampu memberikan ruang bagi investasi tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Selain meminta penjelasan teknis, Pansus juga meminta pandangan hukum dari pemerintah daerah mengenai kemungkinan menerima usulan perubahan RTRW di tengah proses pembahasan yang sedang berlangsung.
Joni menilai kepastian hukum penting agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia bahkan memprediksi potensi sengketa hukum tetap terbuka apabila usulan perusahaan tidak diakomodasi, mengingat perusahaan telah menunjukkan keseriusan memperjuangkan perubahan tata ruang tersebut.
“Kalau usulan ini tidak diakomodasi, saya melihat ada potensi sengketa perdata. Tetapi kalau diakomodasi, kita juga harus memastikan tidak melanggar ketentuan hukum. Karena itu, seluruh risikonya harus kita identifikasi,” tegasnya.
Pansus juga mempertanyakan apakah selama ini telah ada kesepakatan tertulis antara pemerintah dan pemegang hak atas lahan yang kemudian ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau, termasuk apakah pernah diberikan kompensasi apabila kawasan milik pihak lain dimasukkan ke dalam zona RTH.
“Kalau memang ada kawasan hak milik yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau, apakah sudah ada kesepakatan dan kompensasinya. Itu menjadi dasar yang perlu kita cermati jika nanti muncul gugatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menjelaskan terdapat usulan lain yang berbeda dengan kasus PKT, yakni perubahan status lahan milik YPK seluas 9,5 hektare.
Ia menjelaskan, dalam RTRW sebelumnya kawasan tersebut berstatus kawasan kuning atau kawasan budi daya. Namun, dalam penyusunan RTRW terbaru sempat diusulkan menjadi kawasan hijau karena dinilai belum dimanfaatkan.
“Awalnya tim kami berpikir karena lahannya belum dimanfaatkan maka dijadikan kawasan hijau. Tetapi pihak YPK keberatan dan meminta tetap menjadi kawasan kuning,” jelas Edy.
Menurutnya, keberatan tersebut dinilai cukup beralasan karena lahan itu masih berpotensi dimanfaatkan pada masa mendatang seiring perkembangan teknologi.
Ia menambahkan, apabila seluruh lahan seluas 9,5 hektare tersebut dikembalikan menjadi kawasan kuning, proporsi kawasan hijau Kota Bontang memang akan sedikit berkurang. Namun, persentasenya masih berada di atas batas minimal.
“Kalau dikurangi 9,5 hektare, indeks hijau masih sekitar 55,1 persen sehingga tetap berada di atas ketentuan,” katanya.
Selain itu, Edy mengungkapkan data RTRW masih terus mengalami pembaruan, termasuk terkait Lahan Baku Sawah (LBS). Berdasarkan hasil koordinasi terbaru dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, luas LBS Bontang berubah dari 12,69 hektare menjadi 13,88 hektare.
“Jadi, perubahan tersebut menunjukkan bahwa data RTRW bersifat dinamis sehingga masih terus disempurnakan selama proses penyusunan berlangsung,” ucapnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



