Audit BPKP: Program MBG Diduga Boros Rp 10,5 Triliun Setiap Tahun

Editorialkaltim.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pemborosan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun. Temuan tersebut merupakan hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Fakta itu disampaikan tim hukum Kejagung saat sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Tim hukum Kejagung mengatakan BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara dalam proses audit yang dilakukan terhadap pelaksanaan Program MBG.
“Dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program MBG dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun,” ujar tim hukum Kejagung di persidangan seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Meski demikian, Kejagung menegaskan forum praperadilan hanya menguji aspek formil penetapan tersangka. Adapun pembuktian mengenai unsur pidana, besaran pasti kerugian negara, maupun metode penghitungannya akan dibahas dalam sidang pokok perkara.
“Dikarenakan pemeriksaan praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara, sedangkan mengenai ada tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya telah memasuki materi pokok perkara,” kata tim hukum.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga tata kelola Program MBG menyimpang dari ketentuan. Program yang seharusnya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat diduga justru melibatkan sejumlah yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang penunjang program. Barang yang diduga mengalami mark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kasus tersebut kini telah menjerat tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dalam sidang itu, Kejagung juga meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk karena penetapan tersangka dinilai telah memenuhi prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



