KaltimPenajam Paser Utara

Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Disetujui DPRD PPU

Persetujuan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi. (Foto: Humas  

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Selasa (21/7/2026).

Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan perubahan perda tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyesuaian diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 merupakan regulasi tunggal yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah materi yang harus disesuaikan sehingga perubahan perda ini menjadi sebuah keharusan,” ujar Mudyat.

Baca  2026 Pulau Derawan Ditargetkan Bebas Rabies

Mudyat mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Panitia Khusus (Pansus), serta seluruh fraksi DPRD PPU yang telah membahas hingga menyetujui perubahan regulasi tersebut.

Ia menjelaskan, perubahan perda itu mencakup tiga aspek utama. Pertama, penguatan kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan. Salah satunya melalui penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha restoran dan jasa boga skala mikro dengan omzet di bawah Rp48 juta per tahun.

Baca  DPRD Kaltim Dukung Pembangunan Bontang Hadapi Banjir dan SDM

“Aspek ini diharapkan mampu memberikan dukungan kepada sektor produktif sekaligus meringankan beban pelaku usaha mikro,” katanya.

Aspek kedua berkaitan dengan restrukturisasi retribusi dan modernisasi layanan publik. Penataan dilakukan terhadap sejumlah objek retribusi, mulai dari layanan kebersihan, parkir, pasar, pelelangan, rumah potong hewan, kepelabuhanan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, hingga pemanfaatan aset milik daerah.

Perubahan juga mencakup penyederhanaan mekanisme pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sementara itu, aspek ketiga difokuskan pada peningkatan transparansi dan penyederhanaan administrasi. Langkah tersebut dilakukan melalui penerapan formula tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penghapusan pungutan administrasi yang tidak memiliki dasar hukum, serta penerapan sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.

Baca  DP3AP2KB PPU dan Perempuan Aman Sepakat Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Mudyat menilai persetujuan bersama terhadap raperda itu menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun sistem pajak dan retribusi yang lebih transparan, akuntabel, serta berkeadilan.

“Setelah mendapat persetujuan bersama, Pemerintah Daerah akan segera menyampaikan rancangan peraturan daerah ini kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi untuk proses registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten PPU dan DPRD PPU. Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD PPU Raup Muin, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah PPU Tohar, serta jajaran perangkat daerah terkait.(tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button