Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Proses Hukum

Editorialkaltim.com – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan itu menjadi bagian dari upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang, Sabtu (11/7/2026).
Kejagung menghormati keputusan Febrie tersebut. Anang memastikan aktivitas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kejagung juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor, digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Febrie telah membenarkan rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut merupakan kediaman pribadinya. Dia menyebut rumah itu telah dimiliki sejak lama dan proses kepemilikannya dapat ditelusuri.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Febrie turut merespons temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut. Dia menyatakan siap memberikan penjelasan terkait barang-barang yang ditemukan penyidik.
Menurut Febrie, uang yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan kegiatan serta pihak-pihak tertentu. Namun, dia menegaskan penjelasan secara rinci akan disampaikan melalui prosedur hukum.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



